Satusuaraexpress.co – Anggota DPRD DKI Jakarta, Syaripudin memberikan apresiasi kepada Polres Metro Jakarta Barat, yang meringkus pelaku predator anak.
Anggota Dewan dari Fraksi Gerindra itu meminta kepada Polres Jakarta Barat, agar pelaku dihukum seberat beratnya, karena sudah merusak generasi bangsa.
“Pelakunya musti dihukum semaksimal mungkin,karena sudah merusak generasi bangsa. Apapun alasannya itu tidak dibenarkan, pelaku harus dihukum seberat beratnya,” kata pria yang akrab disapa Ferry kepada satusuaraexpresa. co, Minggu (27/12).
Syaripudin menambahkan, jika istri pelaku seorang yang berprofesi sebagai guru Paud, tinggal menunggu hasil investigasi pihak kepolisian.
“Kita liat nanti hasil investigasi dari pihak kepolisian aja, apakah istrinya terlibat atau tidak. Kalau istrinya tidak terlibat, saya rasa pelakunya saja yg harus dihukum,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku predator anak akhirnya diringkus polisi. Pelaku yang berinisial S (55) ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban yang menyatakan anaknya diperlakukan tidak senonoh.
Parahnya lagi, pelaku merupakan suami dari seorang guru PAUD. Ironisnya, aksi bejat itu diduga dilakukan pelaku di tempat PAUD yang juga tempat istrinya menjadi guru di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, pihaknya bergerak atas laporan adanya tiga korban di bawah umur yang dicabuli S.
“Kami mendapatkan laporan tiga anak di Grogol Petamburan alami pelecehan seksual oleh pria berusia 55 tahun berinisial S,” ujar Audie dalam keterangan persnya Jumat, (25/12/2020).
Istri pelaku merupakan seorang guru PAUD sehingga rumahnya kerap disambangi anak-anak.
Momen itulah yang menjadikan S untuk melecehkan anak-anak.
Satu per satu, anak-anak itu diajak bermain oleh S di sebuah ruangan. Kemudian predator anak itu melakukan aksi bejatnya tanpa diketahui orang.
Sampai kemudian ada tiga anak yang diketahui menjadi korban pelecehan S. Mereka berinisial MJ (10), MA (5), dan SP (5).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa S dianggap berbahaya untuk anak-anak.
Sebab pelaku mengaku bergairah saat bertemu anak-anak.
“Artinya pelaku ini berbahaya. Ini predator seks yang harus ditangkap,” tegas Arsya.
Diduga S melakukannya berulang kali dengan anak-anak yang berbeda.
Atas perbuatannya S dikenakan Pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu pihak polisi juga sudah berkerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memulihkan psikis dan fisik ketiga korban.
(MAN)













