Satusuaraexpress.co – Satpol PP DKI akan menindak tegas masyarakat yang masih berkerumun saat penerapan PSBB Transisi masih diterapkan. Hal itu pun berlaku saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). mulai 18 Desember 2020 sampai dengan 08 Januari 2021, masyarakat yang berkerumun lebih dari lima orang akan dikenakan sanksi.
Hal Tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 Tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 dimasa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Poin 17C dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Tersebut meminta kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Untuk Melaksanakan Penerapan Protokol Kesehatan dan Mencegah Kerumunan Lebih Dari Lima Orang.
Instruksi tersebut berbunyi, “Menerapkan protokol kesehatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang dengan ketentuan pembatasan kegiatan/aktivitas paling banyak 5(orang) selama masa libur Hari Raya Natal 2020 Dan Malam Pergantian Tahun 2021”.
Kewenangan penegakan protokol kesehatan dengan jumlah kerumunan ini sebelumnya sudah tertuang dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 41 Tahun 2020 Pasal 11 Ayat 1 yang berbunyi:
Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang ditempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan PSBB dikenakan sanksi :
1. Sanksi Administratif Teguran Tertulis;
2. Sanksi Sosial Berupa Membersihkan Sarana Fasilitas umum dengan mengenakan rompi Atau
3. Sanksi Denda Administratif Paling Sedikit Rp.100.000(Seratus Ribu)Dan Paling Banyak Rp.250.000(Dua Ratus Lima Puluh Ribu).
Adapun Ayat 2 Pasal Yang sama disebut sanksi yang dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Dan dapat didampingi oleh Kepolisian. (Luna)