Satusuaraexpress.co – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tujuh jenis pajak. Selain itu ada pemberian keringanan pada dua jenis pokok pajak.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun 2020.
Sementara menyikapi Pergub Nomor 1145 Tahun 2020, Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua menilai pergub tersebut tidak adil bagi warga yang taat pajak.
“Hal ini tidak adil, seharusnya pajak itu di perlakukan dengan adil, justru yang tertib atau disiplin membayar pajak mendapatkan konpensasi, tapi yang telat bayar sudah dihapuskan dendanya dan ditambah potongan 20 %, jadi pergub no. 115 thn 2020 tidak adil dan tidak bijaksana gubernurnya, dimana rasa keadilan nya?,” ujar Inggard dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu(16/12/2020).
Inggard juga menyayangkan, sebab Anies membuat kebijakan yang tidak tepat. Sehingga, dapat merugikan baik masyarakat maupun keuangan daerah.
“Jangan membuat kebijakan yang merugikan masyarakat dan mengandung unsur merugikan Keuangan Daerah. Jika mau harusnya pergub ini dibuat awal April sebelum rakyat yang disiplin atau taat membayar Pajak yang batasnya bulan Agustus 2020,” pungkasnya.
Pada prinsipnya, setiap kebijakan Anies Baswedan ungkap Politikus Partai Gerindra itu tidak keberatan. Asalkan berdasarkan azas keadilan.
“Bukan keberatan, tapi dimana rasa keadilannya, sedangkan pajak itu azasnya keadilan. Artinya jangan lagi di kasih potongan, cukup tidak Kena denda saja sampai akhir tahun,” imbuhnya.
Sementara pada Pergub No. 115/2020 terdapat beragam insentif pajak seperti penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pajak. Insentif itu berlaku untuk pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, hingga pajak reklame.(hw)













