Satusuaraexpress.co – Setelah 26 April 2017 meninggalkan Indonesia, Habib Muhammad Rizieq Syihab kembali ke Indonesia. Habib Rizieq yang mengunakan pesawat Saudia bernomor penerbangan SV816 yang berangkat dari Jeddah ke Jakarta itu mendarat Bandara Soekarno -Hatta sekitar pukul 08.37 WIB, Selasa (10/11/2020).
Kedatangan Habib Rizieq sendiri disambut oleh jutaan pengikutnya bukan hanya dari Front Pembela Islam saja, hingga memenuhi bandara. Kumpulan massa juga memadati disejumlah titik ruas jalan di ibukota.
Hingga pada tanggal 15 November 2020, Habib Rizieq menggelar resepsi pernikahan putri keempatnya, Syarifah Najwa Syihab, dengan Sayid Irfan Alaidrus ditengah pandemi Covid-19. Acara rencananya dimulai pukul 09.00 WIB di kediaman Habib Rizieq.
Disinilah kasus Rizieq dimulai, dimana acara resepsi pernikahan anaknya itu, dinilai melanggar aturan protokol kesehatan. Menurut berbagai sumber yang dihimpun redaksi, acara yang menurutnya dengan undangan terbatas, diluar dugaan massa berdatangan hingga menimbulkan kerumunan.
Alhasil, Habib Rizieq pun dikenakan denda Rp.50 juta oleh Pemerintah DKI Jakarta. Karena langgar protokol kesehatan. Tidak cukup sampai disitu, Pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS) serta peringatan Maulid Nabi yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat akhir pekan lalu menjadi sorotan publik.
Pasalnya, acara tersebut digelar di tengah Pandemi Covid-19, serta disebut dihadiri oleh 10.000 tamu undangan.
Tak pelak, pada Rabu, 18 November 2020, pihak kepolisian Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan panitia penyelenggara acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab tersebut.
Penyampaian pemanggilan itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, pada Rabu, 18 November 2020.
Untuk mendapat keterangan, pihak Polda Metro Jaya pun memanggil sejumlah pejabat terkait, mulai lurah, walikota hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies sendiri datang untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa 17 November 2020 dalam hal memberikan klarifikasi soal kerumunan di Petamburan.
Berdasarkan dari keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, klarifikasi adalah rangka penyelidikan, tujuan penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya pidana.
Jika naik penyidikan itu dibutuhkan gelar perkara, gelar perkara tidak cukup 1 kali, bisa 2 kali, 3 kali, 4 kali tak ada batasan untuk tentukan naik atau tidak.
Pihak kepolisian pun sempat memanggil Habib Rizieq untuk dimintai keterangan. Akan tetapi, Habib absen tidak datang ke Mapolda.
Penyelidikan pun terus dilakukan, hingga akhirnya kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan.
Tindakan Tegas Aparat Kepolisian
Peristiwa terbaru pun muncul kepermukaan publik. Dimana, aparat kepolisian menembak mati enam orang pengikut Habib Rizieq. Yang dianggap menghalangi-halangi petugas, Untuk membawa Habib Rizieq guna keperluan penyelidikan kerumunan di Petamburan. Kejadian tersebut berlangsung di Tol Jakarta-Cikampek.
Dilain sisi, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, keenam pengikut Habib Rizieq ditembak karena melakukan perlawanan.
“Sekitar pukul 00.30 WIB di jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 telah terjadi penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas penyelidikan terkait rencana pemeriksaan MRS yang dijadwalkan berlangsung hari ini jam 10.00 WIB,” jelas Fadil Imran yang didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Disorot Komnas HAM
Sontak, tindakan aparat itu disorot oleh publik hingga komnas HAM. Kabar terbaru dalam mencari fakta kebenaran dalam kasus penembakan pengikut Habib Rizieq Shihab (HRS) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Komnas HAM membentuk tim untuk mengusut kasus tersebut. Komnas HAM mulai bergerak mengumpulkan informasi terkait peristiwa itu sejak kemarin.
“Kami dari semalam (kemarin) sudah meminta keterangan dari pihak-pihak, dan menelusuri TKP,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat dihubungi wartawan, Selasa (8/12/2020).
Choirul mengaku mendapatkan sejumlah informasi lebih detail dari kasus tersebut. Akan tetapi, ia enggan menjelaskan lebih lanjut soal temuan Komnas Ham itu.
“Informasi lebih detail kami dapatkan, namun mohon maaf belum bisa dibagikan. Kami masih mendalami semua informasi,” sebutnya.
Penetapan Tersangka
Hingga pada akhirnya, Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan lima orang lain sebagai tersangka.
Rizieq Shihab dan kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus dikutip dari PMJNEWS, Kamis(10/12/2020).
Lima orang lainnya adalah Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, HU; Sekretaris Panitia, A, dan Penanggung Jawab Bidang Keamanan, MS. Kerumunan tersebut terjadi pada 14 November 2020.
Pernyataan Keberatan
Pasca polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan pada November 2020, Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Ichwan Tuankotta menyatakan keberatan. Ichwan menilai polisi tak menjunjung asas keadilan.
“Kita merasa keberatan dan pihak kepolisian tak menjunjung keadilan dan kebenaran dalam proses ini,” kata Ichwan kepada wartawan, Kamis (10/12).
Ichwan menyayangkan, seharusnya polisi mengakomodasi alasan Rizieq tak hadir dalam dua kesempatan pemeriksaan tersebut. Sementara kondisi HRS sendiri dalam keadaan kurang sehat.
“Harusnya diposisikan dulu untuk tetap akomodir yang jadi alasan-alasan kuasa hukum. Kita liat kondisi Habib Rizieq yang masih dalam pemulihan(kesehatan),”ujarnya.
Ichan menilai, dalam kasus ini, polisi menyalahi koridor. Sebab, polisi terlalu tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka Habib Rizieq tanpa melakukan pemeriksaan.
“Kalau polisi menetapkan seperti itu, jelas harusnya koridor yang ditempuh pemeriksaan dulu, baru penerapan tersangka. Ini kan jadi dibalik-balik oleh pihak kepolisian,”tukasnya.
Hingga saat ini, kasus Habib Rizieq pun masih bergulir dan menjadi sorotan publik. Sementara, keberadaan Habib Rizieq belum diketahui.(red)













