Laporan: Sulaiman
satusuaraexpress.co – Unit II Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya, berhasil menangkap lima dari enam pelaku penipuan dan pencucian uang berkedok klaim asuransi yang melakukan aksinya melalui media sosial Facebook.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri mengatakan para pelaku itu ditangkap ditempat yang berbeda. Mereka berinisial HIT (30), BHT (21), R (40) dan WH (36). Kemudian dua pelaku lainnya, warga asing asal Nigeria dan Afrika yakni AF (40) dan F (40).
“F (masih buron) ini yang merencanakan, bisa dibilang bos atau kaptennya,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Yusri menjelaskan, Kronologis itu berawal dari berkenalan dengan pelaku F dan korban IDH dimana melalui media sosial Facebook pada April 2020.
Ketika itu, F memperkenalkan diri sebagai seorang pria berkewarganegaraan Inggris dengan menggunakan foto profil orang lain serta mengaku bernama Colbert Davis.
“Perkenalan tersebut berlanjut melalui komunikasi WhatsApp hingga pada akhirnya korban dengan pelaku berpacaran melalui media sosial tanpa adanya pertemuan secara langsung,” ujar Yusri.
Guna meyakinkan korban, lanjut Yusri, F secara intens memberikan perhatian dan kasih sayang melalui pesan singkat.
Sampai pada akhirnya, F meminta bantuan pinjaman uang kepada korban dengan dalih untuk mengurus klaim asuransi milik almarhum orang tuanya.
Dijelaskan Yusri, pelaku menjanjikan keuntungan kepada korban, apabila bisa membantu persoalan tersebut.
Saat itu, korban merasa yakin kepada pelaku sehingga percaya ketika diminta mentranfer uang.
Karena merasa yakin dan percaya, selanjutnya korban mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening yang diminta oleh pelaku, yakni ke rekening milik tersangka HIT dan tersangka BHT,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, akhirnya terkuak bahwa HIT dan BHT kerap menerima uang transferan secara bertahap dari korban. Uang itu, selanjutnya diserahkan kepada R sebelum akhirnya diserahkan kepada AF.
“Kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka WH, lalu oleh tersangka WH, uang itu selanjutnya diserahkan kembali kepada tersangka F selaku kapten yang merencanakan penipuan tersebut.
“Para pelaku ditangkap ditempat yang berbeda. Sedangkan satu pelaku berinisial F adalah DPO, “bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) Ke-1e KUHP Jo Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf r dan huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.











