satusuaraexpress.co – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (LSM GPHN RI) Madun Hariyadi mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin, (23/11/2020).
Kedatangannya ini merupakan kedua kalinya setelah pada bulan Oktober lalu. Ia mendatangi KPK juga untuk menyerahkan bukti dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Kementerian Pertanian. Adapun surat pengaduan dengan jumlah 40 lembar itu sudah diterima oleh bagian Pengaduan Masyarakan (Dumas) dengan nomor surat 2509/GPHNRI/2020.
“Kedatangan saya hari ini untuk mempertanyakan sudah sampai mana proses pelaporan saya. Dan kapan Menteri Pertanian akan dipanggil, ” Ucapnya.
Salah satu indikasi korupsi yang diserahkan Madun ke KPK yakni Korupsi Sapi. Dimana ada tender pengadaan 1000 ekor sapi tapi temuan dilapangan hanya terdapat tiga ekor sapi saja.
“Berarti disana ada dewan perwakilan sapi. Terbukti dari pengadaan sapi fiktif ini dilapangam ternyata perusahaan itu adalah perusahaan yang bergerak dibidang penggilingan batu dan sudah tidak aktif,” Paparnya.
Menurutnya ini adalah tanggung jawab Kementerian Pertanian selaku pengguna anggaran dan berdasarkan kebijakannya.
“Jadi Menteri Pertanian yang harus bertanggung jawab atas penyelewengan uang negara yang terjadi di dalam Kementerian Pertanian,” katanya.
Ia pun berharap agar KPK sebagai lembaga anti korupsi bisa mengusut tuntas kasus ini dan LSM GPHN RI juga akan terus mensupport data yang dibutuhkan KPK.
Sementara, PLT Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, jika benar bahwa KPK telah menerima laporan pengaduan tersebut.
“Terkait substansi pengaduan tidak bisa kami sampaikan namun demikian dipastikan KPK akan melakukan analisa lebih lanjut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi terhadap data yang diterima,” ucapnya.
Selanjutnya Ali Fikri mengatakan, tim pengaduan masyarakat akan menelaah dan mengkaji secara mendalam terhadap informasi dan data yang dimaksud.