Berita  

Kembalikan Fungsi Lahan Fasos-Fasum, Pemprov DKI Tertibkan Dua Bangunan di Kawasan Kamal Raya

b84a2933 92c6 4b7a 9bee 8a5edfb5fc3b 71104372 BB12 4FEA 85EC C7548C007B3F

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Upaya penataan wilayah dan penegakan ketentuan pemanfaatan lahan terus dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kali ini, penertiban menyasar dua bangunan permanen yang berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di Jalan Kamal Raya, RT 006 RW 02, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (2/11/2026).

Penertiban melibatkan jajaran pemerintah kelurahan, Polsek Kalideres, Satpol PP Kecamatan Kalideres, serta unsur terkait lainnya. Kegiatan tersebut bertujuan mengembalikan fungsi lahan agar dapat digunakan sebagaimana peruntukannya.

Dua bangunan yang menjadi sasaran penertiban selama ini dimanfaatkan sebagai tempat usaha, yakni toko kelontong milik pengelola bernama Ikhsan dan Warteg Dafa. Warung makan tersebut diketahui telah menjalankan aktivitas usaha selama kurang lebih 35 tahun.

Sebelum tindakan dilakukan, pemerintah telah melalui tahapan sosialisasi dan pemberian peringatan secara bertahap. Sosialisasi dilaksanakan pada 15 September 2026, disusul SP I pada 5 Oktober, SP II pada 14 Oktober, dan SP III pada 20 Oktober 2026.

Langkah penertiban ini juga merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat melalui sistem CRM (Cepat Respons Masyarakat), sekaligus bagian dari upaya pemerintah memastikan penggunaan lahan publik tidak menyimpang dari fungsi yang telah ditetapkan.

Menariknya, pelaksanaan penertiban yang semula dijadwalkan pada 28 Oktober 2026 sempat mengalami penundaan selama satu minggu. Penundaan tersebut menyusul permintaan dari Ormas Madas yang kemudian disepakati oleh masing-masing pihak. Dengan demikian, kegiatan baru dilaksanakan pada 2 November 2026.

Di sisi lain, Ikhsan selaku pengelola toko kelontong telah menyampaikan pernyataan tertulis mengenai kesediaannya untuk mengosongkan bangunan. Namun, ia berharap pemerintah dapat memberikan alternatif lokasi usaha sebagai tempat berdagang pengganti agar tetap bisa melanjutkan mata pencahariannya.

Peristiwa ini menjadi gambaran bahwa penataan kawasan perkotaan tidak hanya menyangkut pengembalian fungsi aset publik, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

Pemerintah diharapkan dapat menjalankan penertiban secara konsisten sesuai aturan, sekaligus membuka ruang komunikasi dan solusi bagi para pelaku usaha yang terdampak.

Penataan kota harus berjalan, fungsi fasilitas umum harus dikembalikan, dan aspirasi masyarakat tetap perlu didengar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *