Satusuaraexpres.co | Jakarta — Tempat hiburan malam (THM) Bandar Wisesa di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, menjadi sorotan. Informasi mengenai dugaan belum lengkapnya sejumlah perizinan hingga penggunaan dokumen perizinan lama memunculkan pertanyaan terhadap legalitas kegiatan usaha tersebut.
Sorotan terutama berkaitan dengan perubahan nama tempat usaha. Saat pertama kali beroperasi, tempat hiburan tersebut disebut menggunakan nama Bandar Winaya. Namun, dalam perkembangannya, nama tersebut berubah menjadi Bandar Wisesa.
Perubahan nama itu kemudian menimbulkan pertanyaan apakah seluruh dokumen perizinan dan administrasi kegiatan usaha telah diperbarui sesuai dengan kondisi terkini.
Informasi yang beredar menyebutkan, terdapat dugaan dokumen tertentu, termasuk izin keramaian, masih menggunakan perizinan lama ketika tempat tersebut beroperasi dengan nama Bandar Winaya.
Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan sekadar perubahan nama usaha, melainkan perlu dipastikan apakah seluruh aspek legalitas dan administrasi kegiatan operasional telah disesuaikan dengan identitas usaha yang berlaku saat ini.
Tokoh masyarakat Jakarta Barat, Umar Abdul Aziz, S.H., M.H mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama instansi terkait melakukan pengecekan secara langsung.
Menurutnya, pengawasan terhadap tempat hiburan malam tidak cukup hanya berdasarkan laporan administratif, tetapi perlu memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kegiatan usaha yang berlangsung di lapangan.
“Pemprov DKI Jakarta perlu mengecek legalitas dan seluruh dokumen perizinan tempat usaha tersebut, termasuk izin yang berkaitan dengan kegiatan dan keramaian,” ujar Umar.
Ia menilai, pemeriksaan diperlukan agar tidak muncul kesan adanya perizinan lama yang tetap digunakan meskipun identitas atau nama usaha telah berubah.
Selain aspek perizinan, pemerintah juga dinilai perlu memastikan bahwa kegiatan operasional THM tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai jam operasional, jenis kegiatan usaha, keamanan, serta kewajiban lainnya.
Pertanyaan publik kini mengarah pada instansi yang memiliki kewenangan melakukan verifikasi dan pengawasan.
Apakah seluruh dokumen Bandar Wisesa telah diperbarui setelah perubahan nama dari Bandar Winaya? Apakah izin keramaian yang digunakan saat ini diterbitkan atas nama usaha yang berlaku sekarang?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka untuk memastikan tidak ada persoalan administrasi maupun pelanggaran dalam kegiatan operasional.
Jika setelah pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran, Pemprov DKI Jakarta dan instansi berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan dan perizinan telah terpenuhi, pengelola Bandar Wisesa diharapkan memberikan klarifikasi sehingga informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Hingga berita ini ditulis, status dan kelengkapan perizinan THM Bandar Wisesa, termasuk dugaan penggunaan izin keramaian lama atas nama Bandar Winaya, masih memerlukan konfirmasi dari pihak pengelola maupun instansi pemerintah terkait..











