Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pertanyaan seputar dugaan rangkap jabatan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengemuka di tengah masyarakat. Kali ini, sorotan publik tertuju pada posisi Asisten Sekretaris Daerah (Asisten Sekda) yang diduga sekaligus menjabat sebagai komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov DKI Jakarta.
Pertanyaan tersebut muncul bukan tanpa alasan. Jabatan Asisten Sekda merupakan posisi strategis yang secara langsung membantu Sekretaris Daerah dalam mengoordinasikan pelaksanaan seluruh urusan pemerintahan daerah.
Beban tanggung jawabnya mencakup sinkronisasi kebijakan, pengendalian program, hingga memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Sementara itu, posisi komisaris di BUMD memiliki fungsi krusial dalam melakukan pengawasan independen terhadap pengelolaan dan kinerja perusahaan daerah.
Kedua peran tersebut sama-sama menuntut waktu, fokus, dan tanggung jawab yang besar. Jika satu orang merangkap keduanya, wajar jika masyarakat mulai mempertanyakan: bagaimana pembagian waktu dan prioritasnya? Apakah fungsi pengawasan sebagai komisaris dapat berjalan independen, atau justru berpotensi menimbulkan konflik kepentingan?
Baca juga : Pergeseran Aset Uus Kuswanto, Dalam Satu Tahun Meningkat Rp 576,3 Juta
Publik pun berharap adanya kejelasan mengenai dasar hukum, mekanisme pengangkatan, serta prosedur yang dilalui sebelum seseorang diangkat menjabat di kedua posisi tersebut. Pertanyaan ini bukan bermaksud menuduh adanya pelanggaran, melainkan bagian dari pengawasan masyarakat yang wajar dalam sistem demokrasi.
“Jangan sampai pejabat terlalu banyak memegang jabatan sehingga fokus terhadap pelayanan pemerintahan justru terbagi. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan,” demikian pandangan yang berkembang di tengah masyarakat.
Tata kelola pemerintahan yang baik menuntut keterbukaan, akuntabilitas, dan penghindaran potensi benturan kepentingan. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta dinilai perlu membuka informasi secara jelas dan terbuka mengenai siapa saja pejabat yang saat ini menduduki posisi Asisten Sekda, termasuk apakah ada di antaranya yang sekaligus menjabat sebagai komisaris BUMD.
Jika memang terdapat rangkap jabatan tersebut, masyarakat berhak mengetahui BUMD mana yang bersangkutan, kapan pengangkatan dilakukan, dasar hukum pengangkatannya, serta bagaimana pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di kedua posisi tersebut dijalankan secara seimbang.
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka: apakah seorang pejabat yang memegang tanggung jawab strategis di lingkungan Sekretariat Daerah juga dapat menjalankan fungsi pengawasan sebagai komisaris BUMD secara optimal dan tanpa benturan kepentingan?
Pemprov DKI Jakarta diharapkan tidak bersikap defensif terhadap pertanyaan ini. Justru, keterbukaan data dan informasi menjadi cara terbaik untuk membuktikan bahwa seluruh proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah dilakukan secara profesional, transparan, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keterbukaan inilah yang akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di ibu kota.













