Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah melakukan tindakan deportasi terhadap lima Warga Negara Asing (WNA) asal India setelah ditemukan pelanggaran keimigrasian dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Jakarta Selatan. Kelima WNA tersebut berinisial RF, BS, SM, AG, dan AS.
Berdasarkan keterangan petugas, kelima orang tersebut sempat berada di Indonesia dengan memegang Izin Tinggal Kunjungan. Saat diperiksa, mereka awalnya mengaku berada di Indonesia untuk berwisata dan berencana mengunjungi sejumlah daerah.
Namun, hasil pemeriksaan dan pengumpulan fakta lebih lanjut mengungkap dugaan bahwa mereka menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadikan Indonesia sebagai negara transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Ukraina untuk mengurus visa negara tujuan.
Lebih dalam, petugas menduga kelima WNA tersebut merupakan korban dari tindak pidana perdagangan manusia. Atas dasar pertimbangan tersebut, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengambil langkah tegas berupa tindakan keimigrasian berupa deportasi.
Baca juga : Kantor Imigrasi Jakarta Utara Tangkap 10 WN China yang Kerja Sebagai Buruh Bangunan Tanpa Izin
“Setiap warga negara asing yang berada dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi, Jumat (28/8/2026).
Proses deportasi dilakukan pada 24 Agustus 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju India, setelah berkoordinasi dengan pihak terkait. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta Selatan, sekaligus menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional serta menegakkan hukum keimigrasian.
Pihak Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan pengawasan terhadap aktivitas orang asing akan terus ditingkatkan ke depan, guna mencegah penyalahgunaan izin tinggal serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah ini juga sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang mengedepankan pelayanan publik sekaligus penegakan hukum keimigrasian.













