Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pengungkapan dugaan penerimaan uang sebesar ekuivalen Rp40 miliar dalam bentuk Dolar Singapura oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari pengusaha Tan Kiang menjadi sorotan dalam putusan praperadilan yang dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). Penerimaan uang tersebut diduga berkaitan dengan dua perkara besar korupsi, yakni ASABRI dan Jiwasraya.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan hakim, disebutkan bahwa keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi beserta rekam komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian, telah diperoleh sebelum pelaksanaan penggeledahan.
“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan.
Hakim menegaskan, dari rangkaian keterangan saksi yang telah diperoleh, ditemukan bukti permulaan yang cukup minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Meski demikian, hakim secara tegas menyatakan bahwa penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti ia membenarkan kebenaran keterangan saksi maupun menyatakan Febrie terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian dalam kerangka praperadilan hanya terbatas pada legalitas tindakan kepolisian, bukan substansi perkara.
Baca juga : Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan, Sidang Akan Digelar Pekan Depan
“Menimbang bahwa Hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung,” tegas hakim.
Hakim menilai keterangan saksi yang secara langsung menguraikan permintaan dan penyerahan uang, apabila telah diperoleh sebelum penggeledahan dan bersesuaian dengan dokumen atau informasi lainnya, serta didukung keterangan ahli, secara formal telah memenuhi karakter bukti permulaan yang cukup.
Hal ini berkaitan dengan penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan ketentuan izin Jaksa Agung dalam Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 35 ayat 1 huruf e Undang-Undang Kejaksaan tidak lagi berlaku jika jaksa tertangkap tangan atau terlibat tindak pidana berat.
“Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan Pemohon menjadi tidak sah,” ucap hakim.
Baca juga : Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang
Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah dengan nomor registrasi perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Febrie bertindak sebagai pemohon, sedangkan termohon adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), serta turut termohon Kejaksaan Agung.
Keterangan terkait penyerahan uang tersebut kembali ditekankan bukan sebagai penilaian kebenaran fakta, melainkan sekadar dasar pengecekan legalitas proses hukum.
“Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang Dollar Singapura dengan nilai ekuivalen 40 miliar kepada pemohon yang muncul, yang kami, kami ulangi, kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI,” jelas hakim.
“Menimbang bahwa dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar,” tambahnya.
Selain praperadilan yang telah diputus, Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor registrasi perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL yang menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Termohon dalam perkara kedua ini adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sidang putusan untuk praperadilan tersebut dijadwalkan digelar pada Jumat (28/8) besok.













