Jambret dan Bobol ATM IRT untuk Beli iPhone 15 Pink, Oknum Pengemudi Ojol Ditangkap

IMG 20260827 144157 scaled
Jambret dan Bobol ATM IRT untuk Beli iPhone 15 Pink, Oknum Pengemudi Ojol Ditangkap.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kepolisian Sektor Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan, berhasil meringkus seorang oknum pengemudi ojek daring berinisial RD (29), yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan sekaligus penjambretan terhadap seorang ibu rumah tangga di kawasan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Tak hanya melukai korban dan merampas tas milik korban, pelaku juga dengan licik membobol kartu ATM dan kartu kredit korban hingga membeli gawai mewah senilai hampir Rp13 juta.

Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Perdagangan, RT 04/RW 07, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan. Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial RF (46), baru saja selesai membeli kuota internet di sebuah minimarket dan sedang dalam perjalanan pulang ketika tiba-tiba tersangka RD datang dan langsung merampas tas yang dibawanya.

“Sempat terjadi tarik-menarik karena korban berusaha mempertahankan tasnya. Akibat kalah tenaga, korban terjatuh dan terseret hingga mengalami luka lecet pada tangan dan kaki,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Iptu Siswanto, Kamis (27/8).

Baca jugaPolsek Kebayoran Lama Ringkus Pelaku Jambret, Satu Pelaku Masih Buron

Setelah berhasil melarikan diri dengan membawa tas korban, RD rupanya menemukan dompet berisi KTP serta kartu ATM dan Kartu Kredit Bank Mandiri Prioritas milik RF. Dengan cerdik namun jahat, pelaku memanfaatkan informasi tanggal lahir yang tertera di KTP korban untuk menebak nomor PIN kartu ATM.

Tebakan itu ternyata tepat sasaran. Bahkan sebelum korban sempat memblokir kartunya, pelaku sudah dengan leluasa menguras tabungan korban. Ia berhasil menarik uang tunai sebesar Rp300.000 dan menggesek kartu kredit korban untuk membeli sebuah handphone iPhone 15 berwarna pink seharga Rp12.999.000.

IMG 20260827 144356 scaled
Pelaku jambret digiring ke tahanan.

Mendapat laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan di bawah pimpinan Kapolsek Kompol, Seala Syah Alam langsung bergerak cepat. Berbekal olah tempat kejadian perkara serta penelusuran rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi, jejak pelaku berhasil diendus. Tersangka RD akhirnya tak berkutik saat ditangkap pada Rabu, 26 Agustus 2026, dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah supermarket.

“Saat diinterogasi, pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring itu mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan tersebut, ” ungkapnya.

Baca jugaAksi Heroik Pengemudi Jaklingko Tangkap Pelaku Penjambretan di Jalan TB Simatupang

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna hitam dengan nomor polisi B 3286 WGS yang digunakan saat beraksi, pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, tas merek Uniqlo dan dompet Furla milik korban, kartu ATM serta KTP korban, hingga satu unit iPhone 15 Pink lengkap dengan pengisi daya dan kotaknya yang dibeli dari hasil kejahatan tersebut.

“Penyidik juga telah mengantongi hasil visum et repertum atas luka-luka yang diderita korban, ” ujarnya.

Atas perbuatannya, RD kini harus mendekam di balik jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang disertai dengan kekerasan. Ancaman hukumannya dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pada kesempatan itu, Iptu Siswanto memberikan imbauan penting kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keamanan data perbankan, terutama saat mengatur kata sandi atau nomor PIN.

“Imbauannya, kalau kita menggunakan PIN, jangan menggunakan tanggal lahir, sehingga bisa dengan mudah dideteksi oleh pelaku kejahatan. Itu saja,” pesannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *