Komisi III DPR RI, Polda Metro Jaya, dan Bank Mandiri Sepakat Segera Pulihkan Akses Rekening Supriyono “Botok”

dirut mandiri
Komisi III DPR RI, Polda Metro Jaya, dan Bank Mandiri Sepakat Segera Pulihkan Akses Rekening Supriyono "Botok".

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, memimpin pertemuan khusus bersama jajaran Polda Metro Jaya dan pimpinan Bank Mandiri untuk membahas persoalan rekening milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang sempat tidak dapat digunakan untuk transaksi. Pertemuan yang berlangsung di sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset ini menghasilkan kesepakatan untuk segera memulihkan akses rekening tersebut.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazaruddin Dek Gam, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri, Direktur Utama Bank Mandiri Riduan, serta Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dan jajaran lainnya.

Habiburokhman membuka pertemuan dengan menyampaikan bahwa Komisi III menerima banyak masukan dari masyarakat terkait rekening milik Supriyono yang terhenti penggunaannya. Baik disebut pemblokiran maupun penundaan transaksi, hal ini menjadi perhatian serius dewan.

“Atas arahan pimpinan DPR, Komisi III mencermati dan kami mengatakan bahwa sebaiknya rekening tersebut agar bisa diakses kembali oleh pemiliknya. Karena menurut kami, tidak ada hal ihwal terkait pidana dalam masalah tersebut,” ujar Habiburokhman, Rabu (26/8/2026).

Baca jugaPolda Metro Jaya Klarifikasi Status Rekening AMPB: Bukan Pemblokiran, Melainkan Penundaan Transaksi Sementara

Ia menegaskan bahwa menyampaikan pendapat dalam koridor hukum adalah hal yang dilindungi di Indonesia. Oleh karena itu, Komisi III meminta Polda Metro Jaya bersama Bank Mandiri segera memulihkan akses rekening tersebut agar Supriyono dapat kembali beraktivitas secara normal.

Polda Metro Jaya Jelaskan Penundaan Transaksi

Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan apresiasi terhadap perhatian Komisi III DPR RI. Ia menjamin setiap langkah yang diambil pihak kepolisian telah dilaksanakan secara kehati-hatian, objektif, dan profesional dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan kronologi penundaan transaksi tersebut. Langkah itu bermula dari unggahan media sosial terkait penghimpunan dana donasi, yang kemudian ditindaklanjuti untuk menjaga serta memberikan perlindungan hukum baik bagi pemilik rekening maupun para donatur.

“Setelah kami lakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap fakta-fakta yang ada, saat ini kami sudah memperoleh fakta hukum. Maka penundaan transaksi tersebut dapat dibuka kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri,” jelas Iman.

Baca jugaMasyarakat Pati Bersatu Kirim Surat ke KPK Melalui Kantor Pos

Ia menegaskan langkah tersebut diambil untuk melindungi data pribadi donatur maupun pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Meski ketentuan memungkinkan penundaan hingga lima hari kerja, Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk memastikan hak berpendapat warga tetap terlindungi.

Bank Mandiri Siap Aktifkan Kembali Rekening

Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan menyatakan pihaknya menerima dengan baik arahan Komisi III DPR RI, Kapolda Metro Jaya, dan Direskrimum Polda Metro Jaya. Bank Mandiri akan segera menindaklanjuti untuk mengaktifkan kembali rekening yang sempat ditunda transaksinya.

“Kami akan selalu memegang amanah daripada nasabah dan masyarakat dengan baik untuk menyelenggarakan pelaksanaan perbankan secara pruden, sehat, dan memberikan layanan terbaik,” ujar Riduan.

Menanggapi penjelasan tersebut, Habiburokhman meminta agar proses pemulihan akses rekening dilakukan secepatnya, bahkan diharapkan dapat diselesaikan pada hari itu juga.

“Alhamdulillah, kami harapkan segera rekening tersebut bisa digunakan oleh Pak Botok. Karena mungkin beliau ada keperluan untuk beraktivitas dan menyampaikan pendapat,” tegas Habiburokhman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *