Satusuaraexpress.co | Jakarta — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Barat melakukan penertiban terhadap sejumlah orang yang kedapatan tidur di fasilitas umum, tepatnya di bangku taman yang berada di kawasan trotoar Jalan Panjang, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Penertiban dilakukan setelah petugas menerima laporan dan menemukan adanya sejumlah orang yang kerap menggunakan bangku taman sebagai tempat tidur pada malam hari.
Menurut petugas, keberadaan orang yang tidur di fasilitas umum tersebut dikhawatirkan mengganggu kenyamanan dan menimbulkan rasa tidak aman bagi pejalan kaki maupun pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.
Petugas Satpol PP kemudian memberikan teguran secara langsung dan mengimbau agar fasilitas umum tidak digunakan sebagai tempat tidur maupun tempat menetap.
Baca juga : Operasi Besar-besaran, Satpol PP DKI Hancurkan 10.200 Botol Minol Ilegal
Salah seorang petugas Satpol PP, Aji, mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan kembali terhadap lokasi tersebut.
“Petugas memberikan teguran agar fasilitas umum tidak digunakan sebagai tempat tidur. Jika kembali ditemukan, kami akan melakukan operasi bersama Dinas Sosial,” ujar Aji.
Ia menambahkan, langkah tersebut tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban umum, tetapi juga untuk memastikan orang-orang yang ditemukan di lokasi dapat memperoleh penanganan yang sesuai apabila membutuhkan bantuan sosial.
Satpol PP Jakarta Barat berencana berkoordinasi dengan Dinas Sosial dalam operasi berikutnya apabila masih ditemukan orang yang tidur atau menetap di bangku taman sepanjang Jalan Panjang, Kebun Jeruk.
Penertiban diharapkan dapat menjaga fungsi fasilitas umum sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.











