BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Metamfetamin Cair di Perairan Karimun, Valuasi Capai Rp8,5 Triliun

IMG 20260821 WA0005
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Metamfetamin Cair di Perairan Karimun, Valuasi Capai Rp8,5 Triliun.

Satusuaraexpress.co | Kepri — Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar penyelundupan besar narkotika berupa metamfetamin cair seberat 2,6 ton. Operasi pengamanan dilakukan di Perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Senin (17/8/2026), terhadap kapal berbendera Tanzania, MV OCEAN PORTER — sebuah kapal yang diketahui telah beberapa kali berganti nama, yakni HONG RUN 2, RACE WIND, RAIN MAKER, sebelum akhirnya berlayar dengan nama yang digunakan saat ini.

Tim gabungan yang terdiri dari BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, mulai bergerak setelah memperoleh informasi mengenai pergerakan kapal yang mencurigakan.

Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil melakukan pencegatan di Perairan Karimun, lalu kapal tersebut diantar ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan mendalam. Petugas menggunakan peralatan Back Scatter, unit anjing pelacak K9, serta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap awak kapal dan penggeledahan sejumlah kompartemen kapal.

Pemeriksaan difokuskan pada empat kontainer yang dibawa kapal tersebut. Dua di antaranya kosong, satu kontainer yang sudah terbuka berisi barang-barang perkakas seperti tali, suku cadang, dan plastik pembungkus. Sementara itu, satu kontainer yang masih tergembok dan tampak baru saja dilas tertutup menjadi sorotan utama.

Baca jugaKepala BNN RI Tekankan Peran Generasi Muda dan Waspadai Narkotika Bentuk Cair

Saat dibuka, kontainer itu berisi bungkusan rokok berlogo “GD” dengan tulisan dan gambar berbahasa Mandarin. Namun berdasarkan keterangan salah satu awak kapal, pemeriksaan dikembangkan ke satu lokasi penyimpanan yang tersembunyi di bagian atas kontainer.

Di lokasi tersebut, tim gabungan menemukan delapan drum berkapasitas 200 liter masing-masing, serta satu tangki air berkapasitas 1.000 liter yang berisi cairan keruh. Pengujian menggunakan Narcotics Identification Kit menunjukkan cairan tersebut positif mengandung metamfetamin.

IMG 20260821 WA0006

Secara keseluruhan, berat bruto barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 2,6 ton. Selain narkotika, petugas juga menyita 157 kotak rokok ilegal asal Tiongkok merek GD dengan total 1.570.000 batang. Sebanyak sepuluh orang awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan asing — berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH — berhasil diamankan.

Baca jugaBNN Aceh Bersama Polres Nagan Raya Musnahkan 12 Hektar Tanaman Ganja di Kaki Pegunungan

Dari pengakuan nakhoda kapal yang berinisial AT, kapal tersebut tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani perbaikan. Kapal baru berangkat dari sana pada 30 Juli 2026 dengan tujuan awal Chittagong, Bangladesh, sebelum rute diubah menuju Kaohsiung, Taiwan. Pada 14 Agustus 2026, kapal tersebut tercatat mengisi bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal lain bernama Jupmari (IMO 8626513) sebanyak sekitar 40 ton, sebelum akhirnya dicegat tim gabungan di perairan Indonesia.

Pengungkapan kasus ini dinilai sangat besar dan strategis. Tim gabungan berhasil mencegah peredaran metamfetamin cair yang memiliki nilai ekonomi mencapai hampir Rp8,5 triliun. Lebih dari itu, upaya ini sekaligus menyelamatkan sekitar 14,13 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika yang sangat merusak generasi bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *