Polda Metro Jaya Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tantangan Hafalan Surat di Festival Musik Ancol

hafalan al quran berhadiah miras bali reporter12 6a7a885e4aed6 1024x597 1
Tantangan Hafal Al-Qur'an demi Miras Hebohkan Jagat Maya, Somasi Dilayangkan.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Langkah tegas diambil Polda Metro Jaya dalam menindaklanjuti aksi yang memicu gelombang kemarahan publik di media sosial. Terkait insiden tantangan hafalan ayat suci Al-Qur’an dengan hadiah minuman beralkohol di festival musik The Sound Project, Ancol, Jakarta Utara, pihak kepolisian resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka pada Kamis (13/8/2026).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyampaikan dalam keterangan tertulisnya bahwa keempat tersangka itu masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M. Penetapan ini diambil setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan.

“Peran masing-masing tersangka pun mulai terungkap dari hasil pemeriksaan. RES diketahui bertindak sebagai pembawa acara yang terlibat langsung dalam interaksi di depan stan minuman beralkohol tempat insiden berlangsung, ” kata Iman, Jumat (14/8/2026).

Sementara itu, tersangka M adalah sosok yang tampil melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara di lokasi. Dua tersangka lainnya, yakni I dan AK, diduga merupakan pihak yang secara langsung memberikan tantangan kepada pengunjung agar melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

Baca jugaGubernur DKI Kecam Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project

Hingga saat ini, dua dari empat tersangka, yaitu RES dan AK, telah berhasil diamankan dan ditahan di tahanan Polres Metro Jakarta Utara. Sementara terhadap dua tersangka lainnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara.

“Proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” tegas Iman.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa lima pelapor serta sejumlah saksi yang berasal dari berbagai unsur, meliputi pihak pengelola kawasan Ancol, jajaran penyelenggara acara, hingga warga maupun pengunjung yang berada di lokasi saat insiden terjadi.

Para tersangka kini dipersangkakan melanggar Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal-pasal tersebut berkaitan erat dengan larangan penodaan atau penistaan terhadap agama serta pelanggaran terhadap ketertiban umum yang menyinggung perasaan beragama masyarakat.

Baca jugaTantangan Hafal Al-Qur’an demi Miras Hebohkan Jagat Maya, Somasi Dilayangkan

Di kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada jalur hukum. Pihaknya meminta agar tidak menyebarkan ulang rekaman kejadian dengan narasi-narasi yang bersifat provokatif.

“Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi yang provokatif maupun melakukan tindakan di luar prosedur hukum,” pesan Budi.

Kasus ini sempat memicu kemarahan luas di tengah masyarakat setelah rekaman videonya menyebar cepat di berbagai platform media sosial, yang dinilai sangat menodai nilai-nilai keagamaan serta melukai perasaan umat beragama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *