Satusuaraexpress.co | Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengecam keras aksi tidak terpuji yang terjadi di salah satu booth pada festival musik bertajuk The Sounds Project di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu (9/8/2026).
Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan pihak penyelenggara booth produk minuman beralkohol mengadakan tantangan menghafal Surah Adh-Dhuha dari Al-Qur’an, dengan imbalan berupa minuman keras bagi siapa yang berhasil melantunkannya.
Pramono menyampaikan kecaman tersebut secara tegas di Balai Kota, Selasa (11/8/2026). Menurutnya, perbuatan tersebut sungguh-sungguh menodai kehidupan beragama yang selama ini dijaga bersama di Ibu Kota.
“Yang berkaitan dengan promosi minuman keras yang viral, apalagi dikaitkan dengan kegiatan keagamaan, ini sungguh-sungguh menodai kehidupan keagamaan yang sangat kita jaga bersama di Jakarta,” ujar Pramono dengan nada tegas.
Baca juga : Tantangan Hafal Al-Qur’an demi Miras Hebohkan Jagat Maya, Somasi Dilayangkan
Peristiwa itu terekam dalam sebuah video yang menyebar cepat di berbagai platform media sosial. Terlihat dalam rekaman tersebut, seorang pengunjung berdiri di depan booth lalu melantunkan ayat-ayat Surah Adh-Dhuha satu per satu.
Setelah selesai menghafal, orang-orang yang berkumpul di sekitar booth terdengar memberikan tepuk tangan. Pengunjung yang mampu melantunkan surah tersebut disebut berhak menerima hadiah berupa minuman keras, sebuah perbuatan yang memadukan hal-hal luhur dalam agama dengan produk yang justru dilarang dalam ajaran itu sendiri.
Pramono pun memerintahkan kepada Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim, untuk segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menelusuri peristiwa tersebut dan mengambil langkah penindakan yang tegas.
“Tindakan seperti itu tidak boleh terjadi di Jakarta. Saya sangat menyesalkan hal itu sampai terjadi di Ibu Kota,” tegas Pramono.
Kecaman ini disuarakan guna menegaskan bahwa ruang publik Jakarta tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang merendahkan nilai-nilai agama sekaligus mempromosikan produk yang berbahaya bagi masyarakat. Pihak Pemprov DKI berjanji akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas agar tidak terulang di masa mendatang.













