Forkopimko Jakut Tegas Tangani Dugaan Penistaan Agama di Ancol, Dua Orang Telah Diamankan

dbbbed685246099db929082233b3cfb0 1
Forkopimko Jakut Tegas Tangani Dugaan Penistaan Agama di Ancol, Dua Orang Telah Diamankan.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Suasana keprihatinan sekaligus ketegasan melingkupi sikap bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara, yang bergerak beriringan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi kemasyarakatan guna memastikan penindakan tegas terhadap pelaku dugaan penistaan agama yang terjadi dalam kegiatan promosi minuman beralkohol di kawasan Ancol.

Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, menyampaikan langkah cepat yang telah ditempuh pihaknya melalui koordinasi lintas sektor guna menyikapi insiden yang dinilai sangat memprihatinkan tersebut.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Sejak Senin lalu, Polres Metro Jakarta Utara sudah menyikapi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” ujarnya, Kamis (13/8/2026).

Di tengah gelombang reaksi masyarakat yang meluas, Hendra pun turun memberikan imbauan yang menyejukkan sekaligus mengajak kedewasaan bersama. Ia meminta seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang, menjaga keamanan dan ketertiban bersama, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Baca jugaPanglima TNI Berikan KPLB Kepada Prajurit Peraih Juara 1 Musabaqoh Hifzil Quran Internasional

“Saya minta warga tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Kami juga memastikan akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan guna menjamin ketenteraman warga,” tegasnya.

Dari lingkungan tokoh agama, Ketua Umum MUI Jakarta Utara, KH Ahmad Ibnu Abidin, menyampaikan tiga pernyataan sikap yang mewakili suara umat bersama segenap organisasi kemasyarakatan Islam se-Jakarta Utara.

Dengan nada penuh penekanan, ia mengecam tegas praktik promosi minuman beralkohol yang menggunakan simbol agama maupun ayat suci Al-Qur’an sebagai sarana pemasaran. Penggunaan kesucian agama demi keuntungan dagang dinilai telah merendahkan, melecehkan, sekaligus menodai martabat agama.

Selanjutnya, MUI Jakarta Utara meminta aparat penegak hukum memproses perkara secara objektif, transparan, dan profesional, serta mendesak penindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan apabila terbukti melanggar hukum. Terakhir, pihaknya pun mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus pada tindakan anarkis, perusakan, maupun mengambil tindakan sendiri.

Baca jugaGubernur DKI Kecam Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project

“Kami tegaskan, jangan jadikan agama sebagai alat pemasaran. Jangan jadikan kesucian agama sebagai bahan candaan dan jangan jadikan sensitivitas umat sebagai strategi komersial,” ucap KH Ahmad.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Oki Waskito, menyampaikan keterangan perkembangan penanganan perkara yang terus berjalan sejak insiden berlangsung. Meski acara penyelenggaraan diketahui telah mengantongi izin resmi, pihak kepolisian tetap bergerak cepat menyita sejumlah barang bukti elektronik yang dinilai memiliki keaslian tinggi. Dugaan tindak pidana kini sedang dalam pendalaman lebih lanjut dengan merujuk pada ketentuan Pasal 300 atau Pasal 301 KUHP baru.

“Dalam perkembangan penanganan perkara, kami sudah menangkap dua orang yang diduga terkait dengan kejadian tersebut, yakni perempuan berinisial R dan laki-laki berinisial E,” tandas Kombes Pol Oki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *