Kejagung Gandeng PPATK Usut Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Tegaskan Tetap Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

1759979975 kajari dicopot dugaan curi duit barbuk robot trading
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Proses penyelidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, terus berjalan. Kejaksaan Agung memperluas jejaring kerja sama dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana yang menjadi sorotan dalam perkara ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan hal tersebut saat menjelaskan perkembangan terbaru penanganan perkara. Ia menegaskan dukungan dari PPATK telah masuk dan akan terus menjadi bagian penting dalam menyingkap jejak keuangan yang sedang diselidiki.

“Kita ada minta bantuan juga, bantuan dari PPATK sudah ada. Kita berjalan, nanti bantuan dibutuhkan pasti, yang jelas PPATK pun dukung,” ungkap Anang, Selasa (11/8/2026).

Di tengah proses penelusuran aliran dana yang mendalam dan luas tersebut, Kejagung menempuh langkah penuh kehati-hatian.

Baca jugaFebrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan, Sidang Akan Digelar Pekan Depan

Anang menegaskan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah tetap menjadi pedoman utama agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada kezaliman terhadap pihak yang sedang diselidiki. Segala langkah pun dijalankan sejalan dengan tata cara hukum acara yang berlaku.

“Tapi dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah, ya. Karena kita juga tidak boleh zalim, ada aturan, ada hukum acara. Supaya nanti menghasilkan proses penyidikan yang baik, nanti pun penuntutannya juga baik, nanti juga hasil putusannya pun baik,” jelasnya.

Terkait pernyataan tim advokat Febrie Adriansyah yang meminta agar kejaksaan mengungkap lebih dulu predicate crime atau asal muasal aliran dana yang diduga menjadi dasar dugaan TPPU, Anang menyampaikan bahwa kedua sisi penelusuran itu berjalan beriringan dan saling melengkapi. Pihaknya tidak menampik adanya perkara pokok, namun memilih untuk tidak membeberkan seluruh rincian saat ini demi menjaga jalannya penyidikan.

Baca jugaTim Pengacara Febrie Adriansyah Soroti Pembuktian Kepemilikan Uang dan Emas Sitaan dalam Jeratan TPPU

“Ya, itu kan silakan pendapat satu, nanti aja kita buktikan, ya. Sambil berjalan semuanya, nanti kita lihat. Predicate crime-nya ada. Tidak semua terkait materi pokok perkara kita ungkap. Karena itu nanti kita ungkap di persidangan,” ujarnya merespons pandangan tim pembela.

Anang juga menanggapi kesan yang beredar di tengah masyarakat seolah kejaksaan tertutup terhadap informasi perkara. Ia menjelaskan bahwa pembatasan informasi saat ini dilakukan demi mencegah langkah yang dapat menggangu jalannya penyidikan. Seluruh hal-hal yang berkaitan dengan materi pokok perkara, janji Anang, akan dipaparkan secara terbuka dan terang benderang di hadapan majelis hakim saat persidangan telah dimulai.

“Yang jelas kita terbuka dalam hal, tetapi terkait materi perkara mohon maaf saya tegaskan bukan kami tidak terbuka. Kan beredar di medsos seolah-olah kita tidak terbuka begini. Materi pokok nanti diungkap di persidangan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *