Satusuaraexpress.co | Jakarta — Polsek Kembangan Jakarta Barat berhasil membongkar sekaligus mengungkap dua kasus besar narkoba yang terjadi di kawasan Cengkareng Timur dan Jelambar, Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan ribu barang terlarang.
Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, menyampaikan bahwa dari dua pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti yang sangat besar jumlahnya. Secara keseluruhan, polisi mengamankan lebih dari 75 ribu butir obat keras dan psikotropika, 70 buah vape berisi etomidate, serta lebih dari satu kilogram narkotika jenis sabu yang diduga siap disebarluaskan dan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Hasil pengungkapan, ada dua tersangka pengedar narkoba yang diamankan, yakni RRF, 24, dan MS, 24. Penangkapan dilakukan pada akhir Juli 2026,” ujar Taufik, Jumat (8/8/2026).
Penindakan pertama berawal dari kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, di mana petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial RRF berusia 24 tahun. Saat ditangkap, dari tangan tersangka diamankan barang bukti yang sangat mengkhawatirkan, antara lain berupa sabu seberat 1.071 gram, 57 buah vape yang cairannya mengandung etomidate, alat pengemasan, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengelola dan menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
“Tidak lama setelah penangkapan pertama, petugas kembali berhasil mengungkap kasus kedua dengan menangkap tersangka berinisial MS, juga berusia 24 tahun, di wilayah Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, ” terang Taufik.
Dari lokasi penangkapan terhadap MS, petugas mengamankan barang bukti yang tak kalah besar, mencakup 13 buah vape berisi etomidate, 8.400 butir obat Tramadol, 34.500 butir obat Trihexyphenidyl, 31.000 butir obat Heximer, 980 butir obat Alprazolam, 300 butir obat Mepiklona dan 100 butir obat Diazepam.
Selain itu, turut diamankan pula buku catatan yang berisi daftar transaksi penjualan serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli maupun rekan sekerja dalam jaringan tersebut.
Pelaku MS dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) Sub Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 60 ayat (5) juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, pelaku RRF dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) Sub Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.











