Kuasa Hukum IWD Tegaskan Semua Senjata Legal dan Ada Izin, Tuduhan Barang Terlarang Dinilai Rekayasa

IMG 20260807 WA0003
Senjata laras panjang yang ditemukan di Sekolah Islam Harapan Ibu, Jakarta Selatan.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin Alhadid Endar Putra, sekaligus kuasa dari Indra Wargadalem (IWD), meluruskan sejumlah hal dalam sebuah keterangan pers, sekaligus menuding adanya rekayasa di balik penemuan tersebut yang dikaitkan dengan sengketa internal pengelola yayasan Sekolah Islam Harapan Ibu, Jakarta Selatan.

Menjawab pertanyaan mengenai legalitas senjata yang ditemukan, Alhadid menegaskan bahwa barang-barang tersebut sama sekali bukan senjata ilegal, melainkan senjata jenis airsoft yang diperuntukkan bagi olahraga, khususnya kegiatan ekstrakurikuler menembak dan panahan di sekolah.

“Itu senjatanya legal. Itu bukan senjata sebetulnya airsoft buat olahraga, buat ekskul menembak dan panahan di sekolah itu. Udah ada dari tahun 2021 di sana. Dan sudah diketahui oleh Jenderal Suryo, pembina yayasan juga perihal airsoft itu,” ujar Alhadid.

Ia pun mempertanyakan mengapa hal ini baru dibesar-besarkan saat ini, padahal barang-barang tersebut sudah berada di lokasi sejak lama untuk persiapan kegiatan sekolah yang telah diketahui pihak yayasan. Rencananya, airsoft tersebut memang akan digunakan sebagai sarana ekskul.

Baca jugaDi Balik Pintu Terkunci Sekolah: Ratusan Senjata, Bunker Rahasia, dan Ancaman yang Mengintai Anak-anak

Namun sayangnya, rencana itu tidak terlaksana setelah Jenderal Suryo, salah satu pembina yayasan sekaligus ayah dari Niniek, pihak yang kini menguasai yayasan meninggal dunia. Akhirnya barang-barang itu disimpan sebagai stok dan sebagian sudah tidak layak pakai, hanya tersisa sebagai cadangan suku cadang.

Ditegaskan pula bahwa airsoft tersebut semula dibeli pada tahun 2008 dengan anggaran sendiri, bukan anggaran sekolah, guna keperluan pelatihan atlet olahraga menembak untuk ajang PON, maupun ajang internasional lainnya.

Seluruh perizinan atas kepemilikan senjata airsoft tersebut, mulai dari unit senjata, amunisi, hingga suku cadang, semuanya telah lengkap dan dikeluarkan atas nama Kapolri melalui Mabes Polri, bukan sekadar izin tingkat Polres maupun Polda.

Baca jugaSubdit Resmob Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Perakitan Senjata Api Ilegal di Sumedang

Poin yang menjadi sorotan utama dari penjelasan Alhadid adalah fakta bahwa sejak April 2026, pihaknya sudah tidak diperbolehkan memasuki lingkungan sekolah. Ruangan-ruangan tempat penyimpanan barang-barang tersebut sepenuhnya telah dikuasai oleh kelompok yang dipimpin oleh Niniek, Bambang Prajuritno, dan Untung Sanggadi. Selama kurang lebih lima bulan, pihaknya tidak memiliki akses sama sekali ke lokasi tersebut.

“Kalau seandainya mereka mau geledah, harusnya pas waktu April mereka geledah aja, ya kan? Langsung. Waktu kita diusir, mereka geledah aja sekalian, ya kan? Biar fair, biar memang itu barang-barang ketahuan punya siapa, siapa yang naruh di situ,” tandas Alhadid.

Terhadap tuduhan bahwa Indra Wargadalem diduga menggelapkan dana yayasan, Alhadid membantahnya dengan tegas. Justru sebaliknya, menurut catatan keuangan yang ada, Indra Wargadalem diketahui telah menyetor kontribusi lebih dari Rp5 miliar kepada yayasan sejak tahun 2010 dan hingga saat ini masih memiliki pinjaman kepada yayasan sebesar kurang lebih Rp3 miliar. Tidak ada satu pun laporan keuangan yang menyebut adanya kerugian atau penggelapan dana oleh pihak Indra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *