Satresnarkoba Polres Malang Tangkap Pengedar Narkotika di Kepanjen, Barang Bukti Capai Lebih Dua Kilo

IMG 20260803 WA0030
Satresnarkoba Polres Malang Tangkap Pengedar Narkotika di Kepanjen, Barang Bukti Capai Lebih Dua Kilo.

Satusuaraexpress.co | Malang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran barang haram di wilayahnya. Sebuah kasus dugaan peredaran narkotika berhasil diungkap di Kecamatan Kepanjen, dengan penangkapan seorang pria berinisial EWP (27) beserta barang bukti yang cukup besar.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen. Tidak membiarkan informasi tersebut lewat begitu saja, tim penyidik segera melakukan penelusuran dan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran laporan tersebut. Setelah diyakini memiliki dasar yang kuat, petugas segera bergerak melakukan penindakan.

Pada hari Minggu (26/7/2026), penangkapan terhadap tersangka akhirnya dilakukan di kawasan persawahan yang terletak di Desa Curungrejo. Saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi penangkapan maupun tempat yang terkait, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencolok yakni lima paket kristal sabu dengan berat keseluruhan mencapai 96,28 gram, serta 12 paket ganja dengan berat total 131,98 gram.

Baca juga :  Presiden Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad Nahdlatul Ulama di Malang, Tegaskan Sinergi Ulama dan Negara

Selain kedua jenis narkotika tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk keperluan pengemasan maupun pemakaian, antara lain tiga unit timbangan digital, satu alat hisap sabu, pipet kaca, sejumlah plastik klip yang masih kosong, satu unit telepon genggam, serta sebuah tas yang diduga berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, menjelaskan bahwa temuan jumlah dan jenis barang bukti tersebut memberikan petunjuk yang jelas mengenai maksud tersangka.

“Dari barang bukti yang ditemukan, penyidik menduga narkotika tersebut disiapkan untuk diedarkan kembali ke masyarakat luas. Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang maupun kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ini,” ujar Budiono, Senin (3/8/2026).

Baca juga :  Akibat Kericuhan di Stadion Kanjuruan Malang, Laporan Polisi: 2 Anggota Polisi Tewas dan 13 Unit Mobil Polisi Rusak

Saat ini tersangka EWP telah ditahan di tahanan kepolisian Polres Malang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik terus mendalami keterangan dari tersangka untuk menelusuri jejak pemasok hingga ke jaringan yang lebih luas. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.

AKP M. Budiono kembali menegaskan bahwa kepolisian tidak akan berhenti bergerak hingga peredaran narkoba benar-benar bersih dari wilayah hukum Polres Malang. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi menjaga keamanan lingkungan.

“Polres Malang berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *