Oleh: *Umar Abdul Aziz, S.Pd., S.H., M.H.
Satusuaraexpres.co | Jakarta – Fenomena “penggerebekan oleh warga” terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana kembali menjadi sorotan. Aksi yang kerap dilakukan secara beramai-ramai dan disertai siaran langsung di media sosial tersebut sering dianggap sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Namun, dari perspektif hukum, tindakan tersebut justru berpotensi melanggar ketentuan pidana dan hak asasi manusia (HAM).
Dalam sistem hukum Indonesia, kewenangan melakukan upaya paksa, seperti penangkapan, penggeledahan, maupun penyitaan, hanya diberikan kepada aparat penegak hukum yang bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.
Penggerebekan Bukan Wewenang Warga
Secara bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan “gerebek” sebagai tindakan mendatangi secara tiba-tiba untuk menangkap, menggeledah, atau menyergap yang dilakukan oleh orang banyak.
Namun dalam praktik hukum, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan masyarakat tanpa dasar kewenangan. Warga negara tidak memiliki legal standing untuk menjalankan fungsi penegakan hukum secara sepihak.
Tindakan mendatangi rumah seseorang secara beramai-ramai dengan maksud menghakimi atau memaksa masuk bukanlah bentuk penegakan hukum, melainkan berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum.
Berpotensi Melanggar Hak Asasi Manusia
Aksi penggerebekan oleh warga juga berpotensi melanggar berbagai hak konstitusional seseorang, antara lain:
Hak atas privasi sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Hak atas rasa aman.
Hak atas perlindungan terhadap kehormatan dan martabat.
Asas praduga tidak bersalah, yang mengharuskan setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menghakimi seseorang hanya berdasarkan dugaan atau opini publik merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip negara hukum.
Upaya Paksa Hanya Dilakukan Aparat Penegak Hukum
Dalam negara hukum, tindakan penangkapan, penggeledahan maupun penyitaan hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
Institusi yang memiliki kewenangan tersebut antara lain:
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kejaksaan Republik Indonesia;
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai kewenangannya;
Pengadilan melalui mekanisme yang diatur dalam hukum acara.
Di luar mekanisme tersebut, tindakan warga yang memaksa masuk ke rumah atau pekarangan orang lain tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Memaksa Masuk Dapat Dijerat Pidana
Penggerebekan yang dilakukan dengan cara memasuki rumah atau pekarangan tanpa izin pemilik dapat memenuhi unsur tindak pidana memasuki pekarangan atau rumah orang lain secara melawan hukum.
Selain itu, apabila dilakukan secara bersama-sama, disertai intimidasi, ancaman, atau kekerasan, ancaman pidananya dapat menjadi lebih berat.
Tidak hanya pelaku utama, pihak yang turut merencanakan, mengorganisasi, maupun ikut hadir dalam aksi tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti memenuhi unsur penyertaan dalam tindak pidana.
Budaya Main Hakim Sendiri Harus Dihentikan
Fenomena viral di media sosial sering kali mendorong masyarakat melakukan tindakan sendiri tanpa menyerahkan perkara kepada aparat penegak hukum.
Padahal, budaya main hakim sendiri justru berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum baru, merusak proses penegakan hukum, bahkan mencederai hak-hak warga negara.
Apabila masyarakat menemukan dugaan tindak pidana, langkah yang tepat adalah melaporkan kepada kepolisian atau aparat berwenang, bukan melakukan penggerebekan maupun penghukuman secara sepihak.
Penutup
Indonesia adalah negara hukum yang menempatkan due process of law sebagai prinsip utama dalam penegakan hukum. Tidak seorang pun berhak mengambil alih kewenangan negara untuk menangkap, mengadili, atau menghukum seseorang.
Setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang sah dengan tetap menghormati hak asasi manusia dan asas praduga tidak bersalah. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa ikut dalam aksi penggerebekan bukan hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana bagi seluruh pihak yang terlibat.
Penulis: *Pembina YPHMI / Wakil Ketua KAI DKI













