Kejagung Geledah Kediaman Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Sita Dokumen Terkait TPPU

anang supriatna dok rakyat merdeka
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang berlokasi di kawasan Jalan Radio I, Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (31/7/2026) pukul 18.30 hingga 21.30 WIB, dalam rangka mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya, ” kata Anang.

Melalui siaran pers yang diterima pada Sabtu (1/8/2026), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan ini menghasilkan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen yang berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang disidik.

Meski belum merinci secara rinci jenis dan jumlah dokumen yang disita, Anang memastikan temuan tersebut akan melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara yang menjabat Febrie sebagai tersangka.

Baca jugaKarumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Dunia di Jakarta Selatan, Polisi Lakukan Penyelidikan Menyeluruh

“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ungkap Anang dalam keterangan resminya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan ini terus dijalankan secara profesional, transparan, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggeledahan ini menjadi bagian berkelanjutan dari proses hukum yang berjalan.

Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini, yakni Febrie Adriansyah selaku mantan pejabat tinggi Kejaksaan dan Nurman Herin, seorang pihak swasta. Pengusutan perkara ini didasari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Baca jugaKejagung Terbitkan Tiga Sprindik, Status Febrie Adriansyah Masih Saksi, Penetapan Tersangka Batal?

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pengalihan berkas perkara beserta barang bukti senilai luar biasa dari Kepolisian Republik Indonesia, berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.

Selain perkara TPPU yang sedang diperdalam melalui penggeledahan ini, Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai wujud sinergi lintas lembaga penegak hukum.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU terkait PT KNI, dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diduga memicu pemadaman listrik berskala luas, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Seluruh rangkaian penyidikan ini kini berjalan beriringan, dengan penggeledahan kediaman menjadi salah satu langkah konkret penyidik untuk merampungkan berkas dan membuktikan dugaan pelanggaran yang disangkakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *