Satusuaraexpress.co | Jakarta – Penyidikan atas meninggalnya Sutrimo yang diketahui merupakan Kepala Rumah Tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus) Febrie Adriansyah masih terus dilakukan kepolisian hingga saat ini.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, ketika Sutrimo ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di Klinik Mordent, yang beralamat di Jalan Kramat Pela Nomor 208 7, RT.11/RW.11, Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya Sutrimo ditemukan dalam keadaan tak sadarkan diri di area klinik tersebut. Petugas yang berada di lokasi segera melakukan pertolongan pertama sebelum kemudian mengevakuasi korban menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Namun upaya penyelamatan nyawa tak berhasil, pihak rumah sakit memastikan korban telah meninggal dunia sesampainya di fasilitas kesehatan tersebut.
Kasus ini pun langsung menarik perhatian publik, terlebih dengan kedudukan korban yang merupakan orang terdekat dari pejabat tinggi kejaksaan yang saat ini juga sedang tersandung masalah hukum.
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama jajaran Polres Metro Jakarta Selatan segera turun tangan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian serta mengumpulkan berbagai keterangan dari pihak-pihak yang terkait.
Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, beredar informasi mengenai adanya dokumen formulir kronologis penanganan pasien dari Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring.
Baca juga : TKP Tak Steril Penyelidikan Kematian Sutrimo Terhambat, Polisi Andalkan CCTV dan Data Medis
Dalam dokumen tersebut, tercatat nama Febrio Adianto sebagai pihak yang bertindak selaku penanggung jawab atas diri Sutrimo saat proses administrasi pemasukan ke rumah sakit dilakukan.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa sosok Febrio Adianto diketahui berprofesi sebagai seorang jaksa. Bahkan, berkembang kabar di kalangan masyarakat yang menyebutkan bahwa Febrio merupakan Aide-de-Camp (ADC) atau ajudan pribadi dari eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi maupun konfirmasi yang disampaikan baik dari pihak Kejaksaan Agung maupun kepolisian terkait kebenaran kabar tersebut.
Baca juga : Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang
Pihak kepolisian mengakui mengetahui adanya informasi yang berkembang di masyarakat, namun menegaskan semua hal tersebut masih menjadi bagian dari hal yang akan didalami dalam proses penyidikan. Penyidik belum mau memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dugaan keterkaitan antar pihak maupun hal-hal yang menjadi fokus pemeriksaan saat ini guna menjaga objektivitas penyidikan.
Kepolisian berjanji akan mengungkap fakta selengkap-lengkapnya sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan secara cermat dan teliti, serta akan menyampaikan perkembangan kasus ini kepada masyarakat apabila sudah diperoleh hasil yang pasti dan dapat dipertanggungjawabkan.













