Satusuaraexpress.co | Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berhasil mengamankan dan menindaklanjuti warga negara asing berkebangsaan Belanda berinisial TAV yang diduga melakukan perbuatan membahayakan keamanan serta ketertiban umum selama berada di wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, mengatakan berdasarkan data pemeriksaan, yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia dengan memanfaatkan fasilitas Kunjungan Visa Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) dengan alasan utama berwisata.
“Selama menetap di Jakarta, warga negara asing tersebut diketahui menginap di dua hotel yang masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, tepatnya di kawasan Menteng dan kawasan Tendean, ” kata Winarko, Rabu (22/7/2026).
Kasus ini bermula ketika pihak pengelola hotel melaporkan adanya tindakan perusakan sejumlah fasilitas milik hotel yang dilakukan oleh TAV kepada pihak kepolisian setempat. Selanjutnya, informasi terkait peristiwa tersebut disampaikan kepada Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
Baca juga : Praktik Dokter Gigi Tanpa Izin Kerja di Jaksel, Imigrasi Amankan dan Deportasi WNA Vietnam
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak hotel, TAV diduga merusak berbagai perlengkapan yang tersedia di dalam kamar maupun area hotel, antara lain kursi, gelas, lampu penerangan, lukisan hiasan dinding, alat pengisi air minum atau dispenser, hingga sejumlah barang penunjang lainnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, ditemukan bukti yang cukup bahwa TAV telah melakukan perbuatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian. Atas dasar temuan tersebut, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa penempatan dalam ruang detensi untuk sementara waktu hingga proses pengusiran atau pendeportasian dilaksanakan, ” tegasnya.
Selanjutnya, proses pendeportasian terhadap TAV telah terlaksana melalui Pintu Kedatangan dan Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 20 Juli 2026.
Baca juga : Tim Gabungan Imigrasi Jaksel Amankan WNA Pakistan Terlibat Kejahatan Transnasional
Winarko menegaskan bahwa instansi yang dipimpinnya senantiasa berkomitmen untuk memperketat dan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas setiap orang asing yang berada di Indonesia. Hal ini dijalankan melalui kerja sama yang erat dan sinergis dengan Kepolisian, Pemerintah Daerah, pengelola tempat penginapan, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.
“Kolaborasi tersebut menjadi bagian yang sangat penting guna menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah negara kita senantiasa mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Winarko.













