Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Sabtu pagi ini, 11 Juli 2026. Febrie Adriansyah, yang selama ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, secara resmi mengajukan dan pengunduran dirinya telah diterima oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Kepastian ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan pers resmi yang disampaikan pada hari yang sama.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dengan nada yang tenang namun tegas.
Langkah pengunduran diri ini, menurut penjelasan Anang, diambil sebagai wujud nyata komitmen seluruh jajaran Kejagung untuk senantiasa menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas dalam setiap proses penegakan hukum.
Baca juga : Di Tengah Sorotan Penggeledahan Polri, Jampidsus Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi Tetap Berjalan Lancar
Keputusan ini diambil di tengah berjalannya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap sosok Febrie Adriansyah.
Kejaksaan Agung menyatakan sikap menghormati keputusan yang diambil oleh Febrie tersebut. Selain itu, lembaga ini juga memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa seluruh tugas pokok dan fungsi penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus akan tetap berjalan dengan lancar, normal, dan tetap mengikuti segala mekanisme serta peraturan yang berlaku di lingkungan kejaksaan.
Di akhir pernyataannya, Anang Supriatna mengajak seluruh lapisan masyarakat dan berbagai pihak untuk bersikap arif, menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan, serta senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Kemenhut Bantah Kantornya Di Geledah Penyidik Jampidsus Kejagung
Satu hari sebelumnya, tepatnya pada Jumat siang, 10 Juli 2026, suasana di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, sempat dipenuhi pertanyaan para awak media terkait kabar penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Menanggapi kabar tersebut, Febrie Adriansyah hadir di hadapan wartawan dan dengan terbuka membenarkan bahwa rumah yang digeledah dan terletak di kawasan Sentul, Bogor, itu adalah kediaman pribadinya yang telah ia miliki sejak lama.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” tuturnya menjelaskan.
Penggeledahan di kediaman tersebut menyita perhatian publik setelah penyidik menemukan sejumlah uang tunai serta emas batangan seberat 74 kilogram. Terkait penemuan barang-barang tersebut, Febrie menyatakan kesiapannya sepenuhnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan yang rinci.
Baca juga : Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Barang Bukti Korupsi Asabri, Batu Bara, dan Krakatau Steel
Namun, ia menegaskan bahwa penjelasan mendalam mengenai asal-usul dan kepemilikan barang-barang itu tidak akan disampaikan lewat jumpa pers, melainkan melalui jalur resmi dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” tegasnya di hadapan para wartawan.
Hingga saat ini, proses hukum terkait kasus tersebut masih terus berjalan, dan masyarakat menantikan hasil yang transparan serta adil dari seluruh rangkaian pemeriksaan yang sedang dilakukan.













