Kejari Jakarta Barat Berhasil Pulihkan 100 Persen Kerugian Negara dalam Korupsi Pembebasan Lahan Kali Pesanggrahan

IMG 20260709 WA0042
Kejari Jakarta Barat Berhasil Pulihkan 100 Persen Kerugian Negara dalam Korupsi Pembebasan Lahan Kali Pesanggrahan.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Suatu keberhasilan gemilang dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara baru saja diraih oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Lembaga penegak hukum ini berhasil memulihkan seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pembebasan lahan untuk Program Normalisasi Kali Pesanggrahan.

Keberhasilan yang luar biasa ini dipublikasikan secara resmi dalam sebuah konferensi pers yang digelar di ruang kantor Kejari Jakarta Barat pada hari Kamis (10/7/2026).

Konferensi pers tersebut berlangsung secara langsung di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dr. Hj. Nurul Wahida Rifal, S.H., M.H. Beliau didampingi oleh jajaran pejabat tinggi di lingkungan Kejari Jakarta Barat, antara lain Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dr. Fadli Alfarisi, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Dannie Chaeruddin, S.H., M.H., serta Kepala Sub Seksi Penyidikan Tantri Novitasari, S.H., M.Kn., dan seluruh anggota tim penyidik yang telah bekerja keras menangani perkara ini.

Dalam keterangannya yang disampaikan di hadapan awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dr. Hj. Nurul Wahida Rifal menjelaskan bahwa tim penyidik telah berhasil melakukan penyitaan dana sebesar Rp5.194.315.000. Jumlah yang fantastis ini merupakan pengembalian kerugian negara yang diserahkan secara penuh oleh salah satu tersangka yang berinisial YB.

Baca jugaKejari Jakut Berhasil Eksekusi Razman Arif Nasution, Terpidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik

“Nilai tersebut persis sama dengan angka kerugian keuangan negara yang telah dihitung dan ditetapkan berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Nurul.

IMG 20260709 WA0040

Perkara dugaan korupsi ini berkaitan erat dengan proses pembebasan tanah yang berlokasi di kawasan Kebon Bibit, Jalan Pos Pengumben Lama, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, yang merupakan bagian dari pelaksanaan Program Normalisasi Kali Pesanggrahan.

Menurut penjelasan Kajari Jakarta Barat, kasus ini melibatkan tiga orang tersangka, yaitu YB, EPH, dan BDS. Ketiganya diduga bekerja sama dan bersekongkol melakukan berbagai penyimpangan yang merugikan keuangan negara dalam proses pembebasan lahan yang seharusnya untuk kepentingan umum.

Baca jugaKejari Jaktim Tetapkan Eks Kasus ini PPKUKM Jaktim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Jahit, Rugikan Negara Rp 4,07 Miliar

“Hasil penyelidikan dan penyidikan yang mendalam menemukan adanya sejumlah pelanggaran prosedur yang dilakukan para tersangka,” ujarnya.

Di antaranya adalah penggunaan dokumen yang isinya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan, penerbitan dokumen administrasi tanpa melakukan penelitian dan pemeriksaan yang teliti serta memadai, hingga proses pembayaran uang ganti rugi yang justru disalurkan kepada pihak-pihak yang sama sekali tidak berhak menerimanya.

“Perbuatan menerbitkan dokumen administrasi tanpa penelitian yang memadai, serta memproses pembayaran ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.194.315.000,” tegas Nurul.

Atas seluruh rangkaian perbuatan yang melanggar hukum tersebut, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal yang kuat, yaitu Pasal 603 atau secara subsidiar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang disambung dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca jugaKejari Jakarta Selatan Putuskan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Keberhasilan penyitaan dana sebesar 100 persen dari total kerugian negara ini menjadi bukti nyata bahwa seluruh kerugian dalam perkara ini telah dipulihkan seutuhnya sesuai dengan hasil audit resmi BPKP.

Nurul menegaskan bahwa pencapaian pemulihan aset ini merupakan wujud nyata dari komitmen teguh seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia. Selain berupaya menindak tegas dan menghukum para pelaku tindak pidana korupsi, Kejaksaan juga sangat mengutamakan upaya pengembalian kerugian negara secara penuh.

Hal ini dilakukan agar setiap kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan korupsi dapat dipulihkan secara optimal, demi melindungi sepenuhnya kepentingan negara dan masyarakat luas, sebagaimana arahan tegas Jaksa Agung Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *