Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pemerintah Kota Jakarta Selatan terus memperkuat koordinasi lintas instansi guna mencari solusi komprehensif atas keberadaan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) pengungsi yang mendirikan tempat tinggal sementara di atas trotoar depan kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR) di Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menyatakan seluruh pihak terkait telah sepakat untuk terus berkomunikasi guna menyelesaikan persoalan ini. Menurutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Rumah Detensi Imigrasi Jakarta akan segera menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri sebagai bentuk koordinasi dan tindak lanjut lebih lanjut.
“Kami ingin menemukan penyelesaian yang menyeluruh dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nanto, Jumat (3/7/2026).
Penertiban yang dilakukan pada Kamis lalu tidak melibatkan tindakan pengangkutan secara paksa. Satpol PP lebih memilih pendekatan mediasi dan imbauan agar para pengungsi secara sukarela mengosongkan trotoar serta memindahkan seluruh barang miliknya paling lambat pukul 15.00 WIB hari itu.
Baca juga : Menjaga Kemanusiaan di Tengah Kedaulatan Hukum: Dilema Non-Refoulement dan Deportasi Pengungsi
Langkah ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur khusus pejalan kaki, menjaga kebersihan lingkungan, serta memulihkan ketertiban umum yang sempat terganggu.
Sementara, Wakil Camat Setiabudi, Rizky Noviana Purnama, menjelaskan bahwa sebelumnya penertiban serupa sudah dilakukan, namun para pengungsi kembali menempati lokasi tersebut. Hal ini kemudian memicu keluhan dari warga sekitar karena dianggap mengganggu kenyamanan dan keamanan lingkungan.
“Kami juga melakukan pendataan untuk memahami kondisi mereka, meskipun keputusan terkait status kependudukan dan bantuan sepenuhnya menjadi kewenangan UNHCR,” tambah Rizky.
Baca juga : Operasi Wirawaspada, Kanim Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan Amankan 24 Orang Asing
Sementara itu, perwakilan UNHCR, Linda yang menjabat sebagai Field Security Associate, menyampaikan apresiasi atas pendekatan persuasif yang diterapkan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa meskipun pengungsi memiliki hak asasi yang dilindungi hukum internasional, mereka tetap wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia.
“Jika terbukti melanggar aturan, aparat berwenang berhak mengambil tindakan tegas. Kami juga terus berupaya mencari lokasi relokasi yang layak bagi 32 orang pengungsi tersebut,” jelas Linda.
Sebagai langkah pengawasan, para pengungsi akan diberikan sosialisasi aturan dan diminta menandatangani surat pernyataan kepatuhan. Kepala Seksi Register, Administrasi, dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Ruth Caroline, mengusulkan agar segera ditetapkan lokasi yang representatif guna melaksanakan proses administrasi dan mediasi, sehingga tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat tinggal sementara.
Ruth juga menyampaikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi saat ini sedang menjalani proses peninjauan kembali di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Peninjauan ini diharapkan dapat memperjelas landasan hukum agar setiap tindakan di lapangan berjalan lebih terarah dan sesuai ketentuan.













