Pertengahan Tahun 2026, Penerimaan Pajak Daerah Jakarta Selatan Capai Rp 7,1 Triliun

Screenshot 20260616 145252
Pertengahan Tahun 2026, Penerimaan Pajak Daerah Jakarta Selatan Capai Rp 7,1 Triliun.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pemerintah Kota Jakarta Selatan, fokus dalam upaya peningkatan penerimaan pajak daerah untuk tahun 2026. Sejauh pertengahan tahun 2026, penerimaan pajak daerah Jakarta Selatan baru mencapai 43,13 persen atau setara Rp 7,1 Triliun.

Wali Kota Jakarta Selatan, Syafrin Liputo menegaskan bahwa peningkatan pendapatan pajak daerah merupakan tanggung jawab bersama yang tidak bisa dijalankan hanya oleh satu pihak saja. Berbagai langkah strategis disiapkan, antara lain melalui koordinasi yang erat dengan seluruh pemangku kepentingan, serta pendekatan langsung kepada masyarakat yang dikenal dengan istilah sosialisasi dan sistem jemput bola.

“Melalui upaya ini, para pembayar pajak potensial diedukasi agar memahami bahwa insentif yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta pada bulan-bulan ini ke depan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat,” jelas Syafrin, Selasa (16/6/2026).

Ia juga menyampaikan capaian realisasi hingga saat ini. Dari target yang ditetapkan sebesar Rp 16,6 triliun untuk wilayah Jakarta Selatan, baru tercapai sebesar Rp 7,1 triliun atau setara dengan 43,13 persen. Artinya, masih dibutuhkan kenaikan sekitar 6,9 persen lagi agar dapat mencapai target 50 persen pada akhir Semester I tahunan.

Baca jugaEstafet Kepemimpinan Jakarta Selatan Berlanjut, Syafrin Liputo Resmi Jabat Wali Kota

Meski tantangan masih ada, Syafrin memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Jakarta Selatan. Pada tahun sebelumnya, kinerja pengumpulan pajak daerah berhasil melampaui sasaran, bahkan mencapai 107 persen dari target yang ditetapkan. Pencapaian itu menjadi modal dan semangat baru untuk tahun berjalan.

“Kami tetap optimistis target tahun ini dapat tercapai. Nantinya, dana dari pajak akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan fisik dan berbagai program kemasyarakatan yang sesuai dengan harapan warga Jakarta,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Selatan, Hendarto, menambahkan bahwa untuk mendukung pencapaian target, pihaknya melibatkan Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) sebagai mitra strategis.

Baca jugaPerombakan Pejabat Pemprov DKI: Syafrin Liputo Akan Dilantik Jadi Walikota Jaksel, Budi Awaludin Pimpin Dishub

Salah satu langkahnya adalah memperluas penyebaran informasi melalui saluran digital, termasuk mengunggah dan membagikan konten secara konsisten di media sosial. Tujuannya untuk mengingatkan wajib pajak agar tidak lupa atau terlewat memenuhi kewajibannya.

“Arahan pimpinan juga menekankan sosialisasi secara meluas, mulai dari tingkat kota hingga lingkungan RT, agar informasi sampai ke seluruh lapisan masyarakat dan pembayaran pajak dapat berjalan optimal,” ungkap Hendarto.

Selain pendekatan persuasif dan edukatif, penegakan hukum tetap diterapkan bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tindakan yang dapat diambil meliputi penempelan stiker peringatan, penugasan juru sita, pemblokiran rekening, hingga penyitaan dan pelelangan aset jika diperlukan.

“Dengan sinergi yang baik antar semua pihak, diharapkan pendapatan pajak daerah dapat tercapai dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di DKI Jakarta,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *