GRIB Jaya Resmi Laporkan Ilma Sani Fitriana ke Polda Metro Jaya Terkait Penggorengan Informasi

AKIPWYf7Uu
GRIB Jaya Resmi Laporkan Ilma Sani Fitriana ke Polda Metro Jaya Terkait Penggorengan Informasi.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Organisasi Masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya secara resmi menyerahkan laporan pidana terhadap Ilma Sani Fitriana, putri dari Ahmad Bahar, ke kantor Polda Metro Jaya pada hari Senin, 25 Mei 2026.

Laporan tersebut telah dicatat dan terdaftar secara sah di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor registrasi STTLP/B/3749/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, menandai dimulainya penanganan hukum atas perkara yang diangkat oleh organisasi tersebut.

Langkah hukum ini diambil atas dasar surat kuasa khusus yang diberikan langsung oleh Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall atau yang lebih dikenal dengan nama Hercules, kepada tim hukum dan advokasi organisasi.

Juru Bicara Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Hika TA Putra, hadir secara langsung menemui awak media di lingkungan Polda Metro Jaya untuk menjelaskan latar belakang dan alasan utama di balik pelaporan ini. Menurut penjelasannya, langkah tegas ini dipicu oleh adanya indikasi kuat terjadinya penggorengan informasi atau penyampaian berita yang dibesar-besarkan oleh pihak tertentu, yang dinilai dilakukan semata-mata demi kepentingan pribadi dan mengabaikan dampak yang ditimbulkan bagi pihak lain.

Baca jugaGerak Cepat, Polisi Amankan 17 Anggota Ormas GRIB yang Duduki Lahan BMKG

Hika juga menyampaikan pesan yang tegas namun penuh harapan terkait situasi ini, sebagai peringatan bagi semua pihak agar tidak menempuh jalan yang merugikan orang lain demi keuntungan sendiri.

“Ini sebagai pesan juga bahwa untuk bisa naik, tolong jangan sampai menyentuh kepala orang. Mari kita ciptakan suasana yang kondusif dan tidak kisruh bagi masyarakat,” ujar Hika.

Dalam berkas laporan yang diserahkan kepada pihak kepolisian, GRIB Jaya menjerat Ilma Sani Fitriana beserta pihak-pihak lain yang terkait dalam kasus ini dengan pasal pidana yang tercantum dalam Pasal 264 KUHP sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal tersebut secara khusus mengatur sanksi bagi tindak pidana penyebaran berita, kabar, atau pemberitahuan yang disampaikan secara sengaja dalam keadaan tidak lengkap, tidak memiliki kepastian kebenaran, maupun dibesar-besarkan secara berlebihan, yang dapat menimbulkan keresahan atau kerugian bagi pihak lain.

Baca juga Viral Ormas Grib Diminta Jaga Tanah di Bali, Warga Bali Kompak Menolak Keberadaan Ormas

Untuk memperkuat dasar laporan tersebut, tim kuasa hukum GRIB Jaya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang dianggap relevan dan sah kepada tim penyidik Polda Metro Jaya. Barang bukti yang diserahkan mencakup berbagai tautan berita yang dimuat oleh sejumlah media, serta rekaman video pernyataan yang diunggah oleh pihak terlapor di berbagai platform media sosial.

Selama ini, materi-materi tersebut dinilai telah menyebarkan informasi yang merugikan hak-hak hukum dan nama baik Hercules selaku pemimpin organisasi, sehingga langkah hukum dianggap sebagai jalan yang paling tepat untuk memulihkan hak-hak yang dilanggar tersebut.

Hingga saat ini, berkas laporan beserta seluruh barang bukti yang terlampir telah berada di tangan penyidik untuk diteliti dan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak GRIB Jaya berharap proses hukum ini dapat berjalan secara transparan, adil, dan menghasilkan keputusan yang menegakkan kebenaran serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *