Satusuaraexpress.co | Jakarta — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya kembali menindak tegas peredaran barang haram, dengan mengungkap kasus penyebaran narkotika jenis tembakau sintetis yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Timur, tepatnya di kawasan Klender dan Duren Sawit.
Kepala Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, menjelaskan bahwa tim penyidik segera bergerak turun ke lapangan untuk melakukan serangkaian penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran laporan tersebut. Berdasarkan hasil pelacakan dan pengamatan yang cermat, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersangka muda yang berinisial I, 23, dan R,21, di lokasi yang terpisah.
“Tersangka I diamankan di kawasan Jalan Dermaga Raya, Klender, sedangkan tersangka R ditangkap di Jalan Kampung Sumur, Duren Sawit, ” ungkap Indah, Senin (25/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang yang menjadi bukti kuat tindak pidana yang dilakukan kedua pelaku. Di antaranya terdapat empat bungkus plastik berisi tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 110,9 gram yang disembunyikan di dalam bungkus kemasan rokok dan plastik klip yang sudah dibungkus rapi dan siap diedarkan.
Baca juga : Kanwil Kemenkumham Banten Pindahkan Bandar Narkoba ke Lapas Nusakambangan
“Selain barang inti tersebut, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening, lakban perekat, dua puntung bekas pemakaian, serta dua botol bekas yang diduga digunakan sebagai wadah cairan kimia penyemprot pembuat tembakau sintetis tersebut, ” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap cara kedua tersangka menjalankan aksinya. Mereka mengaku menjual barang haram tersebut dengan memanfaatkan media sosial, yakni akun Instagram, untuk menjalin komunikasi dengan pembeli. Transaksi dilakukan dengan cara bertemu langsung, di mana pembeli dan penjual saling berbagi titik lokasi atau menggunakan sistem pemetaan untuk menentukan tempat pertemuan yang dianggap aman bagi keduanya.
“Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kini telah disimpan dan digunakan sebagai dasar untuk proses penyidikan yang lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran tersebut, ” ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, bukan hanya tugas kepolisian semata. Ia mengapresiasi partisipasi warga yang berani menyampaikan informasi, karena sekecil apa pun petunjuk yang diberikan sangat berharga dalam membantu aparat menindak kejahatan ini.
Budi juga kembali mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan segala hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum melalui layanan Call Center Polri nomor 110 yang dapat dihubungi kapan saja selama 24 jam penuh.













