Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba di Cipinang Besar Selatan, Amankan 2 Kilogram Ganja

IMG 20260520 WA0002
Barang bukti narkoba.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Langkah tegas kembali ditunjukkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran barang haram di ibu kota. Kali ini, aparat berhasil menggagalkan peredaran narkotika di kawasan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, sekaligus menangkap seorang pengedar beserta barang bukti berupa 2 kilogram ganja. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika hingga ke lapisan terbawah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen kuat institusi Polri dalam upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh. Dalam keterangannya pada Rabu (20/5), ia menegaskan bahwa upaya ini tidak akan berhenti sebelum jaringan peredaran narkoba terputus sepenuhnya.

“Polda Metro Jaya berkomitmen penuh dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dari hulu sampai ke hilir. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Komitmen ini kami pegang erat sebagai bentuk keseriusan kami menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya yang mematikan ini,” ujar Kombes Budi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penindakan yang dilakukan di Jakarta Timur ini adalah bagian dari konsistensi pihak kepolisian dalam mempersempit ruang gerak para pengedar. Setiap operasi yang dijalankan, kata dia, bertujuan utama untuk melindungi generasi muda dari jeratan bahaya laten narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.

Baca jugaDirreserse Narkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kilogram Sabu dari Jaringan Malaysia

Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak, yang mengerahkan tim operasionalnya sejak Selasa (12/5/2026) malam. Penangkapan bermula dari laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat sekitar yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di sekitar Jalan Cipinang Besar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan intensif di lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi dan momen yang tepat, aparat segera mengamankan seorang pria berinisial I, berusia 34 tahun, yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran tersebut.

“Saat kami lakukan penggeledahan pada tubuh dan barang bawaan tersangka, kami menemukan empat paket berisi ganja yang dibungkus rapi dan dibalut menggunakan lakban berwarna cokelat. Total berat bruto dari seluruh barang bukti narkotika yang kami temukan mencapai 2 kilogram,” ungkap Kompol Denny.

Tidak berhenti pada penggeledahan di lokasi penangkapan, tim operasional kemudian melakukan pengembangan penyelidikan menuju rumah kos tempat tersangka tinggal di kawasan Cipinang Besar Selatan.

Baca jugaDua Kasat Resnarkoba Polres Kukar Diamankan Polda Kaltim Terkait Kasus Kepemilikan Narkotika Cair

Di tempat tersebut, petugas kembali menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung tindak pidana narkotika, antara lain satu buah timbangan elektrik, satu unit telepon genggam, gulungan lakban berwarna cokelat, serta sebuah tas berwarna hitam.

Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Berkas perkara dan pemeriksaan mendalam tengah dilakukan untuk mengungkap keterlibatan tersangka dalam jaringan yang lebih besar, serta menindaklanjuti proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *