Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional dua tempat hiburan yang berlokasi di wilayah Jakarta Barat, yaitu B Fashion dan The Seven.
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut langsung atas ditemukannya kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di kedua lokasi tersebut pada hari Sabtu (15/5/2026).
Tindakan pencabutan izin ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan seluruh elemen masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke ibu kota.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga kualitas ekosistem pariwisata dan dunia hiburan agar tetap bersih dari segala bentuk pelanggaran hukum.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pariwisata dan hiburan memiliki kewajiban mutlak untuk menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku, mematuhi standar operasional yang ditetapkan, serta menjamin bahwa lingkungan tempat usahanya bebas dari aktivitas yang melanggar aturan maupun norma hukum.
Baca juga : Warga Lenteng Agung Resah, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Tempat Hiburan Malam
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, menyampaikan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi tempat usaha yang terbukti terlibat langsung, membiarkan, atau membiarkan lokasi usahanya dijadikan tempat berlangsungnya aktivitas ilegal.
“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan kami dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas tinggi. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata yang ada di Jakarta benar-benar menjadi ruang yang nyaman dan aman, baik bagi masyarakat lokal maupun wisatawan yang datang berkunjung,” ujar Andhika.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tanggung jawab pelaku usaha tidak hanya berhenti pada keberlangsungan kegiatan bisnis semata. Para pengelola juga memikul tanggung jawab besar terkait terjaganya keamanan, ketertiban umum, serta kepatuhan terhadap hukum di lingkungan operasional masing-masing.
Oleh sebab itu, pengawasan internal yang ketat dan konsisten dari pihak pengelola menjadi syarat mutlak yang harus terus dilakukan agar tidak ada celah bagi aktivitas yang melanggar hukum.
Guna memastikan hal ini berjalan baik, Disparekraf DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan serta mempererat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya. Sinergi ini dilakukan agar seluruh usaha akomodasi, tempat hiburan, dan fasilitas pariwisata di Jakarta dapat beroperasi dengan tertib dan sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat daerah terkait. Kami menginginkan industri pariwisata Jakarta dapat tumbuh secara sehat, tertib, dan memiliki standar kualitas yang mampu menjaga kepercayaan publik secara berkelanjutan,” tegas Andhika.













