Satusuaraexpress.co | Jakarta — Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sepi dan hening, suara percakapan terdengar jelas di antara hadirin yang duduk diam. Di sana, Michael Wisnu Wardhana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, duduk di kursi terdakwa dengan wajah serius saat menjawab pertanyaan dari pengacaranya pada Selasa (5/5/2026).
Ia sedang menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan kebakaran gedung kantor perusahaannya dan menewaskan 22 orang.
Ketika ditanya apakah ia sudah bisa memastikan penyebab utama kebakaran itu setelah kejadian, Michael menggelengkan kepala perlahan.
“Hingga saat ini penyebab utamanya kenapa dan bagaimana, saya tidak mengetahui,” jawabnya dengan nada yang tenang namun tegas.
Baca juga : Kebakaran Gedung Terra Drone Kemayoran: DPRD DKI Sebut Pihak Bertanggung Jawab Harus Ditemukan
Meskipun tidak mengetahui penyebab pastinya, Michael menyatakan bahwa informasi yang ia terima menunjukkan api pertama kali muncul dari ruang penyimpanan barang di lantai satu. Kabar yang beredar mengatakan api berasal dari baterai, tetapi ia tidak tahu bagaimana benda itu bisa menimbulkan api.
“Hanya saja informasi, update, yang saya terima adalah dari baterai, dan bagaimana baterai itu menimbulkan api saya tidak mengetahui pastinya,” katanya.
Ketika ditanya lagi apakah ia tahu di mana titik api bermula, ia menjawab dengan pasti berdasarkan keterangan lebih dari satu orang: “Berdasarkan informasi lebih dari satu orang, dari lantai satu ruangan inventory.”
Peristiwa yang menyedihkan itu terjadi pada Selasa (9/12/2025) di gedung kantor PT Terra Drone yang terletak di jantung Jakarta Pusat. Bangunan itu memiliki tujuh lantai, dengan panjang sekitar 16 meter dan lebar 9 meter. Setiap lantai dihubungkan oleh tangga dan satu unit lift, sedangkan atapnya terbuat dari beton dengan kerangka besi di bagian atasnya. Plafonnya terbuat dari gipsum yang disangga kerangka besi, dindingnya dari tembok, dan lantainya dilapisi keramik yang dulunya tampak bersih dan rapi.
Namun, di balik penampilan bangunan itu, ada masalah serius yang akhirnya menimbulkan bencana. Menurut keterangan jaksa, gedung itu digunakan sebagai tempat penyimpanan berbagai barang usaha, termasuk baterai drone jenis litium polimer berkapasitas besar. Yang lebih mengkhawatirkan, gedung itu hanya memiliki satu pintu utama dan tidak ada tangga darurat. Selain itu, tidak ada alat pemadam api ringan yang tersedia di dalamnya.
Baca jugal : Michael Wisnu Wardana, Direktur Utama PT Terra Drone, Ditetapkan Tersangka Kebakaran Gedung yang Menewaskan 22 Orang
Ketika api mulai menyala, para karyawan berusaha sekuat tenaga untuk memadamkannya, tetapi usaha mereka sia-sia karena tidak ada alat yang memadai. Api dengan cepat menyebar ke seluruh gedung, membakar segalanya di jalurnya dan menciptakan suasana yang menakutkan dan penuh kepanikan. Akibatnya, 22 orang yang bekerja di sana tidak bisa menyelamatkan diri dan meninggal dunia dalam peristiwa itu.
Karena kejadian itu, Michael Wisnu kini dituduh melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa berpendapat bahwa ia lalai dalam tugasnya untuk mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di tempat kerjanya.
Sidang tuntutan terhadap Michael dijadwalkan akan diadakan pada Kamis (7/5), sedangkan keputusan pengadilan akan diumumkan pada Rabu (20/5). Semua mata kini tertuju pada pengadilan, menunggu keputusan yang akan menentukan nasib Michael dan memberikan keadilan bagi para korban serta keluarga mereka yang telah kehilangan orang yang dicintai dalam peristiwa yang mengerikan ini.













