Satusuaraexpress.co | Jakarta — Dalam suasana penuh semangat dan harapan yang menyelimuti peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2026 di Jakarta, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan serangkaian kebijakan baru yang dirancang khusus untuk memperkuat perlindungan hukum, meningkatkan kesejahteraan, serta menjamin kepastian kerja bagi seluruh pekerja dan buruh di berbagai sektor di Indonesia.
Acara yang berlangsung pada Jumat (1/5/2026) ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintahannya selalu berlandaskan pada kepentingan rakyat, dan kelompok pekerja serta buruh menjadi salah satu fokus utama perhatian. Ia menyebutkan bahwa langkah-langkah yang diumumkan hari ini merupakan “kado baru” yang disiapkan sebagai tanda penghargaan atas peran penting mereka dalam membangun bangsa.
“Dalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan-kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” tegasnya di hadapan para hadirin yang hadir.
Baca juga : Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Hilirisasi, Ditambah 13 Proyek Senilai Rp 239 Triliun
Kebijakan baru yang diumumkan mencakup berbagai aspek, mulai dari perlindungan hukum hingga peningkatan kesejahteraan. Salah satu tonggak penting adalah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, yang kini memberikan landasan hukum yang lebih jelas dan kuat bagi kelompok pekerja yang selama ini seringkali kurang mendapat perhatian.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur perlindungan bagi pekerja di sektor transportasi daring, sebuah sektor yang terus berkembang pesat namun memiliki tantangan tersendiri dalam hal kepastian kerja.
Bagi para awak kapal perikanan, perlindungan dan kesejahteraan kini dijamin melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026, yang menandai ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188, sebuah langkah yang menunjukkan komitmen Indonesia terhadap standar internasional.
Untuk mengatasi masalah yang sering menjadi kekhawatiran utama pekerja, yaitu pemutusan hubungan kerja (PHK), Presiden Prabowo menetapkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh. Satgas ini diharapkan dapat bekerja secara cepat dan tepat dalam menangani kasus PHK serta memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga.
Baca juga : PM Malaysia Kunjungi Indonesia, Bertemu Presiden Prabowo Bahas Bahas Konflik Timur Tengah
Dalam momen yang penuh makna ini, Presiden juga menetapkan aktivis pekerja yang legendaris, Marsinah, sebagai Pahlawan Nasional, sebuah penghormatan yang diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh masyarakat, terutama para pekerja, untuk terus memperjuangkan hak-hak mereka dengan cara yang bermartabat dan berkelanjutan.
Pemerintah juga mempertegas aturan terkait praktik alih daya atau outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini dibuat untuk membatasi penggunaan sistem alih daya agar tidak menyimpang dari tujuan awalnya, sehingga hak-hak pekerja tetap terlindungi dan kepastian kerja dapat terjamin.
Selain kebijakan baru yang baru saja diresmikan, Presiden Prabowo juga memaparkan berbagai program yang telah berjalan dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja sejak tahun 2025. Salah satu yang paling dirasakan adalah kenaikan upah minimum yang signifikan, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Bagi para pengemudi dan kurir yang bekerja di sektor jasa daring, pemerintah telah memberikan insentif berupa Bonus Hari Raya, yang menjadi dukungan nyata di momen-momen penting dalam kehidupan mereka. Pemerintah juga memberikan keringanan iuran jaminan sosial bagi kelompok pekerja yang tidak menerima upah secara tetap, seperti nelayan, petani, peternak, pengemudi, dan kurir daring.
“Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025, iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kini dipotong hingga 50 persen, sehingga beban mereka menjadi lebih ringan, ” tegasnya.
Baca juga : Dari Depan DPR ke Monas: Perubahan Arah Aksi May Day KSPI 2026
Perlindungan sosial juga diperkuat melalui peningkatan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025. Kini, pekerja yang kehilangan pekerjaannya berhak mendapatkan bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhirnya selama enam bulan, serta akses ke program pelatihan kerja dan informasi pasar kerja untuk membantu mereka kembali mendapatkan pekerjaan yang layak.
Berbagai upaya lain juga terus dilakukan, seperti penyelenggaraan pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas, pelibatan serikat pekerja dalam membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja, serta penyediaan pelatihan untuk ahli di bidang tersebut secara cuma-cuma. Bantuan Subsidi Upah yang disalurkan pada periode Juni hingga Juli 2025 juga menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja.
Tidak hanya soal pekerjaan dan penghasilan, pemerintah juga memperhatikan kebutuhan dasar lainnya, seperti tempat tinggal. Melalui program rumah bersubsidi, akses untuk memiliki hunian layak kini semakin terbuka lebar bagi para pekerja dan buruh. Selain itu, kesempatan kerja juga diperluas bagi penyandang disabilitas, sebagai wujud komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan adil bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Serangkaian kebijakan dan program yang diumumkan dan dijalankan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah terus berupaya menciptakan sistem ketenagakerjaan yang tidak hanya adil dan seimbang, tetapi juga mampu memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak bagi seluruh pekerja Indonesia.
Semua langkah ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kokoh untuk membangun masa depan yang lebih baik, di mana setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan memiliki harapan yang cerah untuk diri sendiri maupun keluarga mereka.













