Satusuaraexpress.co | Jakarta — Suasana tegas dan tertib menyelimuti kawasan Bareskrim Polri pada Sabtu pagi, menyusul kedatangan tiga orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba. Mereka adalah Virda Virginia Pahlevi, istri dari bandar narkoba besar Erwin Iskandar alias Ko Erwin, serta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Ketiganya telah dibawa ke lokasi untuk menjalani pemeriksaan sejak Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 17.20 WIB.
Proses penggiringan tersangka berlangsung di depan gedung Bareskrim, disaksikan oleh sejumlah awak media yang sudah menunggu sejak pagi. Virda menjadi yang pertama turun dari mobil polisi. Ia tampak mengenakan kaus berwarna abu-abu, dengan kedua tangan terborgol erat di belakang punggung. Kepalanya terus menunduk, berusaha menghindari sorotan kamera dan pertanyaan dari wartawan yang berkumpul.
Tak lama setelah Virda masuk ke dalam gedung, Hadi menyusul di belakangnya. Pemuda itu mengenakan jaket hitam dan masker putih yang menutupi sebagian besar wajahnya, membuat identitasnya sulit dikenali. Ia juga berjalan dengan kepala menunduk, tidak memberikan satu pun kata kepada media.
Baca juga : Anggota Marinir dan BNN Kota Depok Bekuk Bandar Narkoba di Pasir Putih, Barbuk 3,3 Kilogram Ganja
Berikutnya, Christina tiba dengan penampilan yang mirip dengan kakaknya: jaket hitam dan masker putih yang menutupi wajah. Langkahnya tertib mengikuti petugas polisi yang mengawalnya, tanpa ada tanda-tanda akan memberikan pernyataan. Ketiganya terus menunduk sepanjang jalan masuk ke gedung Bareskrim, menolak untuk berbicara dengan siapa pun di luar tim penyidik.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan yang dibentuk khusus untuk menangani kasus ini. Tindakan ini berfokus pada dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis narkoba yang dijalankan oleh Ko Erwin.
“Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka terkait kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh bandar narkoba atas nama tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin,” ujar Eko.
Diketahui, Ko Erwin merupakan bandar narkoba besar yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat. Ia sebelumnya ditangkap pada 26 Februari 2026 saat hendak melarikan diri ke Malaysia di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kasus ini ternyata memiliki jaringan yang luas dan menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Selain itu, jaringan Ko Erwin juga melibatkan sosok yang dikenal sebagai Andre alias The Doctor, yang berperan sebagai pemasok sabu.
Berdasarkan penyelidikan awal, Ko Erwin tercatat melakukan dua kali transaksi pembelian sabu pada Januari 2026 dengan total nilai ratusan juta rupiah. Narkoba tersebut kemudian diedarkan di wilayah Bima, NTB, yang menjadi pusat operasinya. Penangkapan istri dan dua anaknya kini menjadi langkah penting dalam mengungkap aliran dana yang diperoleh dari bisnis ilegal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam di Bareskrim Polri untuk mengungkap peran masing-masing dalam kasus pencucian uang ini.













