Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara sebagian kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia terhadap empat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Keputusan ini diambil setelah ditemukannya bukti pelanggaran serius terhadap ketentuan perlindungan pekerja migran yang berlaku.
Salah satu perusahaan yang dikenai sanksi adalah PT. Timur Jaya Lestari yang beralamat di Jalan Jambore Nomor 99, Cibubur, Jakarta Timur. Tiga perusahaan lain yang menerima sanksi serupa adalah PT. Bina Mandiri Mulia Jaya, PT. Agafia Adda Mandiri, dan PT. Sultan Monarki Nusantara. Keempat perusahaan tersebut terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) huruf (a), (c), (d), (e), (i), (k), (t), dan (v).
Berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan ini sangat merugikan pekerja migran. Di antaranya adalah tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) namun tetap merekrut atau menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Calon Awak Kapal Niaga Migran, maupun Calon Awak Kapal Perikanan Migran.
Selain itu, perusahaan tidak melakukan proses seleksi melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia, serta tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan CPMI dalam Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).
Baca juga : Amankan Hak PMI, KP2MI Cabut Izin SIP3MI PT Tulus Widodo Putra
Pelanggaran lainnya mencakup penempatan CPMI ke negara yang dinyatakan tertutup, penempatan yang tidak sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan dalam perjanjian kerja, serta tidak menyelesaikan permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang telah ditempatkan.
Perusahaan juga terbukti membebankan biaya penempatan kepada pekerja, padahal komponen tersebut seharusnya ditanggung oleh calon pemberi kerja atau pemberi kerja.
Direktur Pengawasan Pencegahan dan Penindakan KP2MI, Guritno Wibowo, menegaskan bahwa penjatuhan sanksi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat untuk memastikan seluruh perusahaan penempatan pekerja migran mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak merugikan pekerja migran Indonesia.
Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran terhadap Peraturan Menteri P2MI akan ditindak tegas melalui mekanisme pembinaan hingga sanksi administratif, termasuk penghentian sementara kegiatan usaha. Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan KP2MI yang menekankan bahwa sanksi diberikan melalui proses pemeriksaan dan pendalaman yang matang, bukan secara sembarangan.
“Penjatuhan sanksi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat untuk memastikan seluruh perusahaan penempatan pekerja migran mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak merugikan pekerja migran Indonesia,” ujar Direktur Pengawasan Pencegahan dan Penindakan KP2MI, Guritno Wibowo.
Baca juga : KemenP2MI Berikan Sanksi Penghentian Sementara Kepada P3MI PT Bahtera Tullus Karya
KP2MI menerima berbagai pengaduan dari pekerja migran yang ditempatkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Aduan yang masuk mencakup ketidaksesuaian pekerjaan dengan perjanjian, upah yang tidak dibayarkan, penahanan dokumen izin tinggal, ketiadaan kontrak kerja yang jelas, hingga penempatan di pekerjaan yang tidak layak seperti tempat hiburan malam dan indikasi praktik perdagangan manusia.
Guritno menambahkan bahwa sebagian pekerja migran berangkat melalui jalur perseorangan dengan melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut. Meskipun semula memiliki legalitas, P3MI ini dihentikan sementara sebagian kegiatan usahanya setelah ditemukan pelanggaran dalam praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia.
“Sanksi ini bersifat sementara. Apabila P3MI dapat melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan KP2MI, maka sanksi akan diakhiri dan perusahaan dapat kembali melakukan kegiatan usaha,” ujar Guritno.
Namun, selama masa sanksi diberlakukan, seluruh perusahaan yang dikenai tindakan dilarang melakukan proses seleksi maupun pengurusan dokumen penempatan bagi Calon Pekerja Migran, termasuk pekerja migran yang sedang cuti dan belum menandatangani perjanjian penempatan.













