Biaya Perpanjangan SIM C Berbeda-beda, Warga Ciputat Kaget dengan Tarif yang Mahal

ilustrasi sim 20180808 150752
Ilustrasi SIM

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Wulan, seorang warga Ciputat, Tangerang Selatan berusia 24 tahun, merasa kaget dan bingung saat mengetahui biaya perpanjangan SIM C yang ternyata cukup mahal dan berbeda-beda tergantung tempat pelayanan.

Awalnya, Wulan ragu untuk memperpanjang masa berlaku SIM-nya karena tidak tahu berapa biaya yang harus dikeluarkan. Ia pun mencari informasi dari kerabat, namun semakin bingung karena mendengar tarif yang tidak seragam.

Menurut informasi yang ia dapatkan, di Polres Metro Jakarta Selatan, biaya perpanjangan SIM C mencapai Rp345.000. Jumlah tersebut belum termasuk tip atau upah tambahan untuk petugas.

Salah satu petugas di sana menjelaskan bahwa tarif tersebut sudah mencakup biaya tes psikologi dan kesehatan.

Baca jugaBPBD DKI Jakarta : Puncak Musim Hujan 2026 di Jakarta Diprediksi pada Bulan Maret

“Perpanjangan SIM C sekarang Rp345 ribu. Sekarang kan ada biaya psikotest sama kesehatan. Itu belum termasuk tip ya,” ujar petugas tersebut.

Kondisi berbeda terjadi di layanan SIM Keliling yang berlokasi di Plaza Bintaro. Di sana, petugas tidak membebankan biaya tes psikologi dan kesehatan secara terpisah. Pemohon hanya perlu membayar Rp280.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, Wulan menyebutkan bahwa meskipun biaya tes tidak dimasukkan, petugas meminta tip sebagai penggantinya.

“Nah kalau di Plaza Bintaro yang pake mobil itu cuman bayar Rp280 ribu. Jadi petugas ngga masukin biaya psikotest dan kesehatan tapi minta tip sebagai gantinya,” jelas Wulan.

Sebenarnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya pokok perpanjangan SIM C, CI, maupun CII hanya sebesar Rp75.000.

Baca juga Mulai Maret, Bikin SIM dan STNK Wajib Ikut Kepesertaan BPJS Kesehatan

Jika ditambah dengan biaya wajib lainnya seperti tes kesehatan yang berkisar Rp25.000 hingga Rp35.000 dan tes psikologi sekitar Rp37.500 hingga Rp77.500, total biaya yang seharusnya dikeluarkan berkisar antara Rp150.000 hingga Rp200.000, baik untuk proses online maupun offline.

Bagi yang menggunakan layanan online, masih ada tambahan biaya administrasi atau pengiriman yang bervariasi tergantung penyedia layanan.

Perbedaan tarif yang cukup signifikan antara satu tempat dengan tempat lain tentu membuat masyarakat merasa bingung dan khawatir. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan keseragaman biaya pelayanan publik, terutama dalam pengurusan dokumen penting seperti SIM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *