Satusuaraexpress.co | Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menaruh harapan besar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Regulasi ini dipandang sebagai upaya konkret untuk memperkuat landasan hukum dalam rangka memenuhi hak dasar setiap warga kota.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menyatakan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah yang sangat strategis. Hal ini sejalan dengan upaya memastikan hak dasar masyarakat untuk mendapatkan akses air minum yang layak dapat terwujud secara nyata.
“Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Air Minum merupakan langkah strategis dalam memastikan terpenuhinya hak dasar masyarakat,” ujar Khoirudin, Senin (6/4/2026).
Baca juga : DPRD DKI : Investasi PSO Berdampak Besar pada Ekonomi Jakarta
Menurutnya, peraturan yang akan lahir nantinya diharapkan mampu mempertegas regulasi mengenai hak masyarakat atas air minum yang tidak hanya tersedia, tetapi juga aman dikonsumsi, berkualitas baik, merata distribusinya, serta terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kebutuhan akan regulasi yang kuat ini menjadi semakin mendesak seiring dengan dinamika perkotaan. Pertumbuhan jumlah penduduk dan semakin kompleksnya permasalahan di ibu kota menuntut adanya payung hukum yang tidak hanya kokoh, tetapi juga visioner.
“Kebutuhan akan sistem penyediaan air minum yang andal menjadi semakin besar untuk diwujudkan melalui regulasi yang kuat dan visioner,” tambahnya.
Baca juga : Anggota DPRD DKI : Pendatang Baru Harus Siapkan Diri Sebelum Datang ke Jakarta
Lebih jauh, Khoirudin menekankan bahwa Raperda ini tidak hanya membahas aspek teknis pengelolaan layanan semata. Cakupannya dirancang lebih luas hingga menyentuh dimensi tata kelola yang baik, aspek keberlanjutan lingkungan hidup, serta aspek sosial yang berpihak kepada masyarakat.
DPRD bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab berbagai tantangan. Mulai dari isu keterbatasan sumber daya air, upaya peningkatan kualitas layanan, hingga perlindungan maksimal terhadap kepentingan publik.
Oleh karena itu, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci utama. Diperlukan komitmen kuat serta pandangan yang jauh ke depan agar regulasi ini tidak hanya mampu menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga adaptif menghadapi tantangan kebutuhan air di masa depan.













