Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini berada dalam posisi menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat mengenai kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pekerja lainnya di ibu kota. Rincian teknis dan tanggal pasti pelaksanaan masih dalam tahap penyesuaian agar selaras dengan kebijakan nasional.
Dalam suasana rapat di DPRD DKI Jakarta pada Senin (30/3/2026), Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara jelas menyatakan bahwa hari Rabu tidak akan menjadi pilihan untuk penerapan WFH di lingkungan pemprovinsiannya.
“Mengenai hari, tentunya tidak hari Rabu,” ucapnya.
Alasan pengecualian hari pertengahan pekan ini tidak terlepas dari program tata kota yang tengah berjalan dan keterkaitannya dengan mobilitas warga Jakarta.
Baca juga : Langkah Pemerintah Daerah Wajibkan ASN Ke Kantor: Terobesan Cerdas untuk Energi, Kesehatan, dan Lingkungan
“Kenapa tidak hari Rabu? Karena Rabu itu adalah hari transportasi umum sehingga dengan demikian saya kalau nanti sudah diputuskan oleh pemerintah pusat akan memutuskan di luar hari Rabu,” jelas Pramono, yang kemudian menambahkan, “Karena Rabu tetap untuk transportasi umum.”
Selain itu, Gubernur Pramono juga menegaskan bahwa setiap langkah yang akan diambil oleh Pemprov DKI Jakarta akan selalu sejalan dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.













