Satusuaraexpress.co | Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengamankan seorang warga negara Portugal berinisial MG (Pria, 30 tahun), yang tercatat sebagai buronan kasus pembunuhan berencana di negaranya.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Ditjen Imigrasi, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, serta tim Specialized Enforcement Section (SES) National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada hari Kamis (5/3/2026).
Kronologi awal penangkapan dimulai ketika intelijen keimigrasian memperoleh informasi bahwa MG akan melakukan kunjungan ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus administrasi dokumen keimigrasiannya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan langkah pemantauan yang ketat di lokasi sejak pagi hari. Tepat pada pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), MG tiba di lokasi dan menjalani proses administrasi sesuai prosedur. Setelah proses tersebut selesai dan ia hendak bergerak menuju kendaraannya, petugas langsung melakukan tindakan pengamanan dengan kondisi yang lancar.
Baca juga : Imigrasi Jaksel Deportasi Dua Warga Negara Asing yang Menyalahgunakan Izin Tinggal
Penangkapan ini merupakan implementasi dari surat permohonan bantuan penangkapan dan penahanan yang tercantum dalam Interpol Red Notice atas nama MG. Surat tersebut diterbitkan oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada tanggal 24 Februari 2026.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan mengenai kedatangan MG ke wilayah Indonesia. “MG pertama kali memasuki Indonesia pada tanggal 10 Juni 2025, yaitu sebelum diterbitkannya Keputusan dari European Court of Human Right. Pada awal kedatangannya, ia menggunakan izin tinggal jenis kunjungan selama dua bulan. Setelah itu, ia mengajukan dan memperoleh izin tinggal terbatas dengan kategori Remote Worker, yang masa berlakunya akan berakhir pada tanggal 8 Juli 2026,” jelas Yuldi.
Berdasarkan catatan kepolisian internasional, MG terlibat dalam kasus pembunuhan dengan metode yang tergolong sadis di daerah Algoz, Portugal, pada bulan Maret 2020. Bersama dengan rekannya, ia diduga melakukan rencana pembunuhan terhadap seorang pria berinisial DG dengan tujuan untuk menguasai uang kompensasi milik korban senilai €70.000.
Baca juga : Kantor Imigrasi Jakarta Barat Bongkar Sindikat Penyelundupan Manusia Internasional
Modus operandi yang digunakan dalam kasus tersebut termasuk tindakan pembiusan, pencekikan, hingga upaya memutilasi bagian tubuh korban guna mengakses data perbankan yang tersimpan di ponsel korban sebelum akhirnya membuang jenazahnya ke laut.
“Proses pengamanan terhadap MG berjalan dengan lancar dan kondusif tanpa terjadi benturan atau gangguan apapun. Saat ini, pihak yang bersangkutan telah ditempatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam serta proses pendetensian. Sesuai dengan langkah yang telah direncanakan, proses pendeportasian MG telah dilaksanakan pada hari Senin, 09 Maret 2026,” pungkas Yuldi.













