Satusuaraexpress.co | Jakarta— Polemik seputar rencana pembangunan rumah duka dan krematorium di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, kini semakin menjadi sorotan publik. Isu ini tidak hanya memicu terjadinya hangat di tengah masyarakat setempat, tetapi juga melibatkan keterlibatan langsung dari DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, perencanaan tata ruang daerah, serta aspirasi dari warga yang terdampak.
Untuk meredakan ketegangan yang muncul sekaligus menyerap berbagai pandangan masyarakat, DPRD DKI Jakarta bekerja sama dengan Pemerintah Kota Jakarta Barat menggelar dialog interaktif dengan warga terdampak. Kegiatan dialog tersebut berlangsung di Posko Inggar Joshua yang berlokasi di Jalan H. Kelik, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada hari Sabtu (7/3/2026).
Acara ini dijadikan sebagai ruang terbuka yang demokratis bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan, keberatan yang mereka miliki, serta berbagai kekhawatiran terkait rencana pembangunan fasilitas rumah duka dan krematorium yang direncanakan akan berdiri di wilayah Kelurahan Kalideres. Setiap peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya secara terbuka dan langsung kepada pihak terkait.
Baca juga : Dilema Lahan Publik RW 017 Kalideres: Antara Pembangunan Krematorium dan Kebutuhan Ruang Olahraga Warga
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggar Joshua, yang secara langsung memimpin dan memoderasi forum dialog tersebut, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi pengawasan yang menjadi kewajiban DPRD terhadap pelaksanaan peraturan daerah (Perda).
Menurutnya, lembaga legislatif memiliki tanggung jawab konstitusional yang tidak dapat diabaikan untuk memastikan setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berjalan sesuai dengan regulasi yang ada serta tidak menimbulkan permasalahan baru yang lebih kompleks di tengah masyarakat.
“Melalui forum ini kami ingin memastikan apakah pelaksanaan peraturan daerah sudah berjalan sesuai harapan masyarakat atau justru menimbulkan permasalahan di lapangan. Jika ditemukan masalah, tentu akan menjadi bahan evaluasi bahkan perbaikan kebijakan,” ujar Inggar dalam Berbagainya.
Baca juga : 117 Orang Tiap Jam Meninggal di India, Gelombang Covid-19 di India Seperti BOM Waktu
Ia juga menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama yang harus dijalankan secara seimbang, yaitu fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Oleh karena itu, setiap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat harus didengarkan secara saksama dan dipertimbangkan secara serius dalam setiap langkah kebijakan. Selain itu, Inggar juga menekankan pentingnya penyelesaian setiap permasalahan yang muncul melalui jalur dialog yang konstruktif dan mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan.
“Kita ingin semua persoalan diselesaikan dengan cara yang baik melalui dialog. DPRD hadir sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah agar solusi dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah, yang juga turut hadir dan berpartisipasi aktif dalam forum dialog tersebut, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jakarta Barat secara tegas menyatakan netral dalam menghadapi polemik pembangunan krematorium tersebut. Ia menekankan bahwa pihak pemerintah hanya akan mengambil tindakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan prosedur yang telah ditetapkan dengan jelas.
Baca juga : Pengunjung Positif Narkoba, Inggard Joshua Minta Tindak Tegas Diskotek Monggo Mas Jakbar Yang Langgar Aturan
“Kami tidak berpihak kepada pihak mana pun. Pemerintah Kota Jakarta Barat hanya berpegang pada aturan serta prosedur yang berlaku,” ujar Iin kepada para peserta dialog.
Ia menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan dialog ini, pemerintah kota telah mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak terkait pada tanggal 5 Maret 2026 silam, dengan tujuan untuk mendengarkan penjelasan secara langsung dari warga masyarakat, pihak yayasan yang menjadi pengelola rencana pembangunan, serta perangkat daerah terkait yang memiliki kewenangan di bidang tersebut.
Pertemuan sebelumnya tersebut dihadiri oleh berbagai unsur terkait, antara lain perwakilan RW dari wilayah Kalideres, perwakilan pihak yayasan, anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), perwakilan Dewan Kota, serta sejumlah unit kerja perangkat daerah yang berkepentingan.
“Hasil pertemuan tersebut memutuskan penghentian sementara aktivitas pembangunan sampai seluruh aspek perizinan dan kesepakatan masyarakat dapat dikaji secara lebih mendalam,” jelas Iin secara rinci.
Menurutnya, pemerintah kota juga terus melakukan pemantauan secara berkala terhadap situasi yang terjadi di lapangan, untuk memastikan kondisi di wilayah tersebut tetap kondusif sekaligus menjamin bahwa seluruh proses yang berlangsung selalu sesuai dengan aturan yang berlaku.













