Mangkir Dari Panggilan dan Live Tiktok, Penyidik Tahan Dokter Richard Atas Kasus Dugaan Pelanggaran Konsumen

dr richard lee 169

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Polda Metro Jaya menahan tersangka Dokter Richard Lee alias DRL atas dugaan pelanggaran konsumen. Tersangka telah menjalani proses pemeriksaan di lingkungan penyidikan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, pada Jumat (6/3/2026).

“Tersangka DRL menjalani pemeriksaan selama empat jam. Penyidik mengajukan total 29 pertanyaan yang terkait dengan kasus yang sedang ditangani, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap tindakan yang dilakukan tersangka DRL, terdapat beberapa poin yang dinilai menghambat kelancaran proses penyidikan.

Baca jugaPolda Metro Jaya Tetapkan Dokter Richard Lee Menjadi Tersangka

Pertama, tersangka tidak menghadiri pemeriksaan tambahan yang telah dijadwalkan pada Selasa (3/3/2026) tanpa memberikan keterangan yang jelas terkait ketidakhadirannya.

“Pada hari yang sama, tersangka diketahui telah melakukan aktivitas live melalui akun media sosial TikTok, ” terang Budi.

Kemudian pada poin yang kedua, tersangka juga melakukan pelanggaran dengan tidak memenuhi kewajiban lapor pada dua kesempatan berbeda, yaitu pada hari Senin (23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026), tanpa menyampaikan alasan yang dapat diterima.

Baca jugaDokter Richard Lee Ditangkap Tiba-Tiba, Kenapa ?

“Atas dasar pertimbangan tersebut, pihak berwenang mengambil langkah penahanan terhadap tersangka DRL yang dilaksanakan pada pukul 21.50 WIB di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, ” tegasnya.

Sebelum pelaksanaan penahanan, tersangka telah melalui proses pengecekan kesehatan yang dilakukan oleh Bidang Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya. Pengecekan yang dilakukan meliputi pengukuran tekanan darah (tensi), kadar oksigen dalam darah (saturasi), serta suhu tubuh, dengan seluruh hasil menunjukkan kondisi normal dan tersangka dinyatakan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.

Sebelum memasuki rutan, seluruh barang pribadi Tersangka DRL yang tidak memiliki keterkaitan dengan proses pembuktian dalam penyidikan telah diserahkan dan dititipkan kepada kuasa hukum yang mewakilinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *