Anggota Komisi C DPRD DKI Apresiasi Penertiban Lapangan Padel yang Mengganggu Masyarakat

IMG 20260227 WA0000
Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, August Hamonangan.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Penertiban terhadap lapangan padel yang dinilai menimbulkan gangguan bagi kenyamanan masyarakat yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapatkan apresiasi dari Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, August Hamonangan. Penilaian ini muncul seiring dengan kondisi yang selama ini terjadi di wilayah ibukota, di mana terdapat celah regulasi yang dimanfaatkan oleh beberapa pebisnis.

Menurut August, kemudahan proses perizinan yang disediakan melalui sistem Online Single Submission (OSS) seringkali tidak diimbangi dengan perhatian terhadap faktor lingkungan dan sosial. Pebisnis melihat potensi besar dari olahraga padel yang memiliki banyak penggemar, sehingga dianggap menjanjikan keuntungan finansial yang signifikan.

“Tapi, pihak pengusaha seringkali mengesampingkan faktor lingkungan, terutama terkait masalah kebisingan yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari warga sekitar, ” kata August, Jumat (27/2/2026).

Baca jugaDPRD DKI Optimalisasi Mobile Training Unit Jadi Solusi Percepat Serapan Tenaga Kerja

August menekankan pentingnya memastikan bahwa aktivitas di lapangan padel tidak menimbulkan gangguan kebisingan maupun kemacetan lalu lintas di lingkungan pemukiman. Dia menegaskan bahwa pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari sektor ini tidak boleh menjadi satu-satunya pertimbangan, karena kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama.

“Untuk apa kita mendapatkan pendapatan (PAD) kalau warga kita sengsara dan merasakan dampak negatifnya. Pemprov DKI jangan hanya mementingkan pendapatan saja,” jelasnya.

Selain masalah regulasi dan dampak lingkungan, August juga mengungkapkan kasus pembangunan lapangan padel tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Tanjung Barat. Praktik yang sering terjadi adalah izin baru diajukan dan disusul setelah muncul protes dari masyarakat sekitar.

Baca jugaDPRD DKI Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Dishub dalam Parkir Liar

“Kalau diprotes, izinnya baru menyusul belakangan. Praktik seperti ini masih ada,” ujarnya.

Dalam menyikapi perkembangan olahraga padel di Jakarta, August mendukung pembangunan lapangan di zona komersial yang telah ditetapkan, bukan di kawasan pemukiman atau ruang terbuka hijau (RTH) yang seharusnya difungsikan untuk kebutuhan publik. Dia juga menegaskan bahwa jika terdapat lapangan padel yang benar-benar mengganggu masyarakat dan menyebabkan kemacetan, langkah penutupan menjadi pilihan yang tepat.

“Kalau memang sangat mengganggu dan bikin macet, sebaiknya itu ditutup. Kita punya otonomi daerah. Selama itu mengganggu masyarakat dan membuat tidak tentram, ya kita tolak,” pungkas August.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *