Satusuaraexpress.co | Jakarta — Subdit Tindak Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Peristiwa penusukan terjadi pada hari Senin (23/2) lalu, sementara tersangka berinisial JBI diamankan pada hari Selasa (24/2) pukul 23.50 WIB di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan korban berinisial BS yang kemudian diketahui bernama Bastian Sori, SH, sekaligus pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten mengalami luka tusuk serius setelah terlibat perselisihan dengan sejumlah orang tak dikenal yang mengaku sebagai penagih utang atau “debt collector” terkait dengan upaya penarikan kendaraan.
“Insiden bermula saat tiga orang yang diduga sebagai pelaku memaksa masuk ke pekarangan kediaman korban di Perumahan Palem Semi, Kelurahan Karawaci, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, ” kata Budi, Rabu (25/2/2026).
Baca juga : Upaya Terstruktur Kodam Jaya Kelola E-Waste, Jadi Role Model Pengelolaan Sampah Elektronik
Dikatakan Budi, para pelaku berniat menarik mobil milik korban, namun penarikan tersebut ditolak oleh korban yang menganggap prosedurnya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pertengkaran kemudian berkembang menjadi cekcok fisik, hingga salah satu pelaku melakukan tindakan penusukan.
‘Setelah kejadian, para pelaku langsung melarikan diri, sementara korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, ” ujarnya.
Sebelum penangkapan dilakukan, sebuah video yang memperlihatkan keributan antara pihak yang mengaku sebagai “debt collector” dengan korban telah beredar melalui akun Instagram @fakta.indo. Akun tersebut juga menyebutkan bahwa pihak yang melakukan penagihan mengaku berasal dari Mandiri Tunas Finance.
Baca juga : Perketat Pengawasan Saat Ramadhan, Satpol PP Jakbar Sita 2.105 Botol Miras
Saat ini, terduga pelaku penusukan tengah menjalani proses pemeriksaan untuk pendalaman informasi lebih lanjut terkait peristiwa tersebut. Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa kepolisian memprioritaskan perlindungan terhadap masyarakat dan akan memastikan setiap tindak kekerasan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Penagihan utang tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih lagi jika disertai dengan tindakan intimidasi atau kekerasan. Setiap bentuk pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum melalui proses verifikasi kebenaran. Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan tindak pidana, dapat menghubungi layanan darurat kepolisian melalui nomor 110 yang siap melayani selama 24 jam penuh.













