Kabar Baik Bagi ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan: Pemerintah Resmi Tetapkan Kenaikan Gaji

gaji tni polri naik 1044x696 1
Ilustrasi.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kabar baik datang bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), hingga para pensiunan. Pemerintah telah menetapkan kebijakan penyesuaian gaji yang menguntungkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 sendiri mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13) tahun 2025.

Kebijakan kenaikan gaji berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 dinilai lebih progresif dibandingkan penyesuaian gaji pada tahun-tahun sebelumnya, yang biasanya berkisar 5 persen. Sementara itu, PP Nomor 11 Tahun 2025 berdampak pada sekitar 9,4 juta penerima, mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, serta pensiunan di pusat maupun daerah.

Skema Kenaikan Gaji Berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian gaji telah berlaku sejak Oktober 2025, dengan pencairan gaji baru dilakukan pada November 2025 bersamaan dengan pembayaran rapel dari Oktober hingga November. Kenaikan gaji disesuaikan berdasarkan golongan kepegawaian:

– Golongan I dan II (tingkat pelaksana dan staf) mendapat kenaikan sebesar 8 persen.
– Golongan III (staf senior dan pejabat fungsional/struktural pertama) naik 10 persen.
– Golongan IV (pejabat eselon dan fungsional senior) mendapatkan kenaikan 12 persen.

Baca juga : Revitalisasi TMR Masuki Tahap Perencanaan, DPRD DKI Ingatkan Jaga Fungsi Utama dan Keterjangkauan

Khusus bagi pensiunan, kenaikan gaji sebesar 12 persen telah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 dan tetap berlaku hingga saat ini, sesuai dengan informasi dari PT Taspen. Persentase kenaikan yang lebih besar diberikan karena pensiunan tidak lagi menerima tunjangan kinerja (tukin) seperti ASN aktif.

Aturan THR dan Gaji Ke-13 Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025

PP Nomor 11 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 7 Maret 2025 mengatur pemberian THR dan Gaji Ke-13 tahun 2025. THR diberikan untuk mendukung perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025, mulai dicairkan pada 17 Maret 2025. Sementara Gaji Ke-13 dibayarkan pada awal tahun ajaran baru bulan Juni 2025, sebagai bantuan untuk kebutuhan pendidikan anak.

Baca juga : Pengembangan Budaya Jadi Perhatian Komisi E DPRD DKI Jakarta

Komponen THR dan Gaji Ke-13 bagi ASN pusat, TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN daerah, besaran yang diterima sama dengan ASN pusat dan disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Pensiunan menerima THR dan Gaji Ke-13 sebesar uang pensiun bulanan.

Landasan Hukum dan Pertimbangan Pemerintah

Penyesuaian gaji ASN dan pemberian THR serta Gaji Ke-13 selaras dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa ASN berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Pemerintah menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional yang mulai stabil pascapandemi serta untuk merespons kenaikan biaya hidup. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi dorongan moral bagi ASN untuk bekerja lebih profesional, berintegritas, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendukung perputaran ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.

Dengan demikian, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, yang diharapkan tidak hanya berdampak pada kesejahteraan individu tetapi juga mendorong kinerja birokrasi yang lebih efektif bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *