Satusuaraexpress.co | Jakarta — Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar konferensi pers melalui daring pada Senin (26/1/2026). Konferensi pers tersebut membahas soal rencana “Ribuan Buruh Kembali Turun ke Istana Negara Membawa Isu Penolakan Upah Minimum DKI, Jabar, dan Penolakan PHK 2.500 Buruh Akibat Ulah Pemerintah Pusat”.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Said Iqbal sebagai Ketua Partai Buruh, serta Kahar S. Cahyono sebagai Ketua Departemen Media dan Komunikasi Partai Buruh.
Said mengatakan beberapa poin utama menjadi agenda pembahasan, antara lain revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta yang dianggap terlalu rendah, pengembalian Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk 19 kabupaten/kota di Jawa Barat sesuai rekomendasi kepala daerah, penolakan rencana PHK terhadap 2.500 buruh di Sidoarjo yang diklaim akibat kebijakan pemerintah pusat.
“Rencana aksi massa di Istana Negara pada 28 Januari 2026, serta rencana aksi terkait kebebasan berpendapat di kantor Komunikasi dan Informatika serta YouTube Indonesia,” kata Said.
Baca juga : Ratusan Massa dari Sopir dan Pemilik KWK Geruduk Kantor Balai Kota dan DPRD DKI, Ini Tuntutannya
Said menyampaikan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2026 dinilai tidak sesuai, bahkan lebih rendah dibandingkan daerah seperti Bekasi dan Karawang meskipun biaya hidup di Jakarta jauh lebih tinggi. Selain itu, rekomendasi UMSP DKI yang diajukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI dianggap keliru karena hanya ditujukan untuk kelompok perusahaan tertentu seperti kelompok Astra, bukan berdasarkan sektor industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
“Partai Buruh dan KSPI telah mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta dan kepada Gubernur DKI Jakarta. Namun, setelah melewati tenggat waktu 10 hari tidak mendapatkan tanggapan, mereka akan mengajukan banding kepada Presiden Republik Indonesia. Gugatan terkait UMP dan UMSP DKI diperkirakan akan resmi masuk ke PTUN pada akhir Januari 2026,” ujarnya.
Sementara, terkait UMSK di 19 kabupaten/kota Jawa Barat, pihak buruh juga telah mengajukan keberatan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi namun tidak mendapatkan tanggapan. Batas waktu pengajuan gugatan ke PTUN juga telah terlampaui, sehingga mereka akan mengajukan banding kepada Presiden sebelum menggugat ke PTUN Bandung.
“Gugatan ini diperkirakan akan diajukan hampir bersamaan dengan gugatan dari DKI Jakarta, ” terangnya.
Mereka menuntut agar UMSK dikembalikan sesuai rekomendasi bupati dan wali kota, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, Gubernur tidak berwenang mengubah UMSK. Pihak buruh mengkritik bahwa kebijakan yang dianggap melanggar peraturan tersebut justru dijelaskan melalui media sosial bukan dialog resmi dengan serikat buruh.
Baca juga : Ratusan Buruh KSPI Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPR dan Kemenaker, Ini Tuntutannya
Selain masalah upah, pihak buruh juga mengangkat kasus rencana PHK terhadap sekitar 2.500 buruh di PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) Mojokerto, Jawa Timur. Masalah ini diklaim berasal dari konflik internal pemilik perusahaan antar keluarga, yang menyebabkan sekitar Rp1 triliun dana perusahaan di Bank Prima tidak bisa ditarik untuk operasional.
“Akibatnya, buruh tidak menerima upah selama tiga bulan dan produksi terhenti, ” katanya.
Pihak buruh meminta Presiden, Prabowo Subianto turun tangan langsung untuk menyelamatkan buruh tersebut dan mencegah terjadinya PHK seperti kasus PT Ritel sebelumnya. Solusi yang diajukan adalah mencabut keputusan Menteri Hukum dan HAM yang lama serta mengembalikan izin operasional perusahaan sesuai putusan Mahkamah Agung.
Atas tiga persoalan tersebut, KSPI dan Partai Buruh memutuskan melakukan aksi nasional pada Rabu, 28 Januari 2026 pukul 10.00 WIB. Ribuan buruh dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur akan berkumpul di Patung Kuda sebelum menuju Istana Merdeka.
Pada hari yang sama juga akan dilakukan aksi di Kementerian Komunikasi dan Informatika serta kantor YouTube Indonesia, dengan tuntutan untuk membuka kembali akun resmi Pijar Official (Partai Buruh) dan FSPMI Official yang telah ditutup. Pihak buruh menganggap penutupan akun tersebut merupakan bentuk pemberangusan kebebasan berpendapat.













