Satusuaraexpress.co | Jakarta — Aktor Ammar Zoni dipastikan akan meninggalkan Lapas Cipinang setelah seluruh rangkaian proses persidangan kasus narkoba yang berlangsung di dalam rutan selesai. Kabar mengenai status penahanan sang artis ini disampaikan secara langsung oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Setelah proses hukum di pengadilan selesai, Ammar direncanakan akan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Nusakambangan, tepatnya Lapas Karang Anyar, untuk melanjutkan masa pidananya sebagai warga binaan. Ia akan ditempatkan dengan tingkat pengamanan tertentu sesuai dengan klasifikasi sebagai warga binaan high risk.
Pemindahan ini merupakan bagian dari prosedur yang telah ditetapkan sejak awal penahanannya. Pihak Ditjenpas menjelaskan bahwa keberadaan Ammar di Lapas Cipinang saat ini hanya bersifat sementara, dengan tujuan utama untuk memfasilitasi kelancaran proses persidangan yang masih berlangsung di pengadilan terkait.
“Iya, sesuai dengan surat izin dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan saat itu, memang di situ dituliskan bahwa Ammar Zoni dan kawan-kawan akan dikembalikan ataupun menjalani pidana kembali di Lapas Karang Anyar sebagai warga binaan high risk di sana setelah proses persidangan,” ujar Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti.
Saat ini, mantan suami Irish Bella tersebut ditempatkan di sebuah blok khusus di Lapas Narkotika Jakarta, sehingga tidak berinteraksi atau bercampur dengan narapidana umum lainnya. Meskipun berada di ibukota, sejumlah aturan ketat tetap diterapkan secara ketat kepadanya, sesuai dengan status perkara yang sedang dijalani bersama rekan-rekannya dalam kasus yang sama.
“Iya, sementara saat ini masih di Lapas Narkotika Jakarta ditempatkan di blok khusus bersama warga binaan yang lain di satu perkaranya itu,” jelas Rika.
Mengenai durasi tinggal Ammar di Jakarta sebelum dipindahkan, pihak pemasyarakatan tidak dapat memberikan kepastian waktu yang pasti. Hal ini sepenuhnya menjadi wewenang yang berada di tangan majelis hakim yang menangani perkara hukumnya. Pihak Ditjenpas mengungkapkan harapan agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat, sehingga Ammar dapat segera mendapatkan kepastian mengenai langkah pembinaan selanjutnya.
“Kalau itu pertanyaannya ke hakim. Kalau kita kan memang fasilitasi karena yang bersangkutan ditempatkan di pemasyarakatan dalam hal ini adalah di lapas. Jadi kita tergantung dari pengadilan sendiri ataupun hakim pengadilan sendiri,” kata Rika.
“Kita sih berharap memang cepat ya biar cepet selesai. Saya rasa juga Ammar dan temen-temen juga pengen ini persidangan cepet selesai karena kan supaya step-step selanjutnya bisa berjalan,” pungkas Rika Aprianti.













