Bupati Pati Sudewo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap DJKA Kemenhub, Terjerat Dua Kasus Korupsi

Screenshot 20260120 140833
KPK Lakukan OTT terhadap Bupati Pati Sudewo.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dengan penetapan ini, Sudewo kini terjerat dua kasus korupsi, yaitu kasus jual beli jabatan dan kasus korupsi yang melibatkan DJKA.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan informasi tersebut di Gedung Merah Putih KPK. “Hari ini kita juga sudah naikkan (ke penyidikan) gitu ya. Jadi sekaligus gitu. Iya iya (Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka),” ujarnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sudewo telah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Kali pertama pada tanggal 27 Agustus 2025 dan yang kedua pada 22 September 2025.

Nama Sudewo sebelumnya telah muncul dalam sidang kasus korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA pada tanggal 9 November 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah. Sidang tersebut menghadapkan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan.

Baca juga : Ketua Komisi E DPRD Mengingatkan Pemprov Antisipasi Dampak Ranperda Administratif Pembentukan dan Penyesuaian Wilayah

Dalam sidang tersebut, KPK menyampaikan telah menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari Sudewo. Jaksa penuntut umum KPK juga menunjukkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumahnya. Namun, Sudewo membantah adanya penyitaan uang tersebut serta membantah tuduhan menerima uang senilai Rp 720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung dan Rp 500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya Nur Widayat.

Setelah menjalani pemeriksaan KPK, Sudewo menegaskan bahwa uang Rp 3 miliar yang disita bukan hasil korupsi, melainkan berasal dari gaji dan usaha yang dia jalankan selama menjabat sebagai anggota dewan. Sebelum menjabat sebagai Bupati Pati, Sudewo pernah menjadi Anggota Komisi V DPR RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *